FSPMI PT YEID Halangi Pendirian Serikat Pekerja Mandiri

0

Bekasi – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK – FSPMI) PT Yamaha Electronics Indonesia Manufacturing (PT YEID) meminta agar pencatatan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) dicabut. Demikian terungkap dalam salinan surat permohonan PUK SPAMK FSPMI PT YEID bernomor 357/PUK SPAMK-FSPMI PT. YEID/XII/2016 yang dialamatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Surat permintaan pencabutan pencatatan SPM

PUK SPAMK FSPMI PT YEID menganggap pencatatan SPM tidak sah atau cacat hukum karena tidak memenuhi syarat yang diatur Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

SPM juga dianggap tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Keputusan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.16/MEN/2001 tentang tata cara pencatatan serikat.

Berdasarkan hal itu, menurut PUK SPAMK FSPMI PT YEID, SPM layak diberi sanksi administrasi berupa pencabutan nomor bukti pencatatan sebagaimana dijelaskan UU Serikat Pekerja/Buruh.

Menurut  Rudolf selaku ketua dan Iwan Purnomo selaku sekretaris  PUK SPAMK FSPMI PT YEID dalam surat permohonannya, saat pembentukan SPM, seluruh pengurusnya masih aktif sebagai pengurus dan anggota PUK SPAMK-FSPMI. Demikian pula dengan  nama-nama yang didaftarkan sebagai anggota.

PUK SPAMK-FSPMI mempersoalkan tidak adanya surat pengunduran diri dari pengurus SPM maupun nama-nama yang didaftarkan sebagai anggota. Surat pengunduran diri itu baru diberikan sekitar 5-6 Desember setelah adanya surat pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Padahal dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) SPAMK FSPMI PT YEID Pasal 3 jelas menyebutkan, bahwa seorang anggota hilang status keanggotaannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, diberhentikan organisasi, dan bergabung menjadi anggota serikat pekerja lain.

Kemudian, UU Serikat Pekerja/Buruh Pasal 14 ayat (2) juga mengatur, apabila seorang pekerja/buruh dalam satu perusahaan tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/buruh yang dipilihnya.

Untuk diketahui, Disnaker mengeluarkan pencatatan SPM pada 24 November 2016. Dibentuknya SPM di PT YEID tidak terlepas dari rasa tidak puas anggota terhadap serikat lama sebab fungsi serikat tidak selalu berjalan baik.

Walaupun Pasal 27 UU Serikat Pekerja/Buruh mewajibkan organisasi buruh melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya, serta; mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Untuk diketahui, PT Yamaha Electronics Indonesia Manufacturing adalah perusahaan asal Jepang yang memproduksi komponen elektronik untuk kendaraan bermotor dan mobil yang berlokasi di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *