Disnaker Karimun Larang Pekerjakan Buruh Kontrak di Perusahaan Tambang Granit

0

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun melarang penggunaan Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sektor pertambangan granit. Pelarangan ini tertuang di dalam surat bernomor 560/Naker-TU/07/I/2012 yang dialamatkan ke seluruh perusahaan tambang granit sekabupaten Karimun, di Propinsi Kepulauan Riau, pada Januari lalu.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Ir. Ruffindy Alamsjah, pelarangan tersebut sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 pasal 59 yang melarang sistem kerja kontrak untuk pekerjaan bukan musiman, borongan dan produk baru yang masa pengerjaannya di atas tiga tahun.

Disnaker Kabupaten Karimun juga menegaskan agar seluruh buruh di perusahaan tambang granit yang masih berstatus kontrak, diangkat menjadi buruh berstatus tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) per 13 Februari 2012.

Kebijakan Disnaker ini adalah hasil dari Perjanjian Bersama dengan Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Karimun. Pengurus SPAI-FSPMI, Muhamad Fajar, mewakili buruh pertambangan granit untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Selain itu, disepakati pula upah minimum sektor tambang granit sebesar Rp1,4 juta untuk tahun 2012 ini.

Selama ini, SPAI-FSPMI Karimun memang giat memperjuangkan nasib buruh tambang granit di kabupaten tersebut. Media massa lokal sangat membantu perjuangan buruh. Tuntutan buruh dipertajam dengan dimuat di berbagai media lokal di Karimun. Hal ini tidak terlepas dari peran pengurus Ketua PC SPAI-FSPMI Karimun, Muhammad Fajar, yang berprofesi sebagai wartawan lepas, yang aktif mengabarkan nasib dan tuntutan buruh akan kesejahteraan. (sr)

***
Foto: Demo buruh (Ilustrasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *