Buruh Laporkan Obat Nyamuk NoMos ke Polisi

0
Buruh PT Technopia mogok
Suasana tenda perjuangan buruh PT Technopia Jakarta, Karawang.

Solidaritas.net, Karawang – Perusahaan produsen obat nyamuk NoMos, PT Technopia Jakarta dinilai melakukan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja. Karena itu, buruh yang tergabung di dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Karawang melaporkan pihak manajemen PT Technopia ke Kepolisian.

“Kami sudah melaporkan PT Technopia Jakarta terkait tindakan pidana yang dilakukan oleh pengusaha mengenai pelanggaran pasal 43 UU 21 Tahun 2000, yakni penghalang-halangan berserikat. Juga tindakan pidana pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum dan tindakan pidana tidak membayarkan upah peserta mogok kerja yang menuntut THR Plus pada bulan September 2013,” kata Ketua DPC PPMI Karawang, Daeng Wahidin kepada Solidaritas.net, Kamis (30/10/2014).

Menurut Daeng, pihaknya juga sudah melaporkan pengusaha kepada Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, terkait pelanggaran sistem kerja alih daya, kontrak, dan magang yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang diberlakukan di anak perusahaan Fumakilla Ltd asal Jepang ini.

PPMI mengorganisir pendudukan di depan pabrik PT Technopia Jakarta yang berlokasi di Jalan Raya Klari Karawang. Buruh dari kelompok Aliansi Besar Karawang (ABK) bersolidaritas setiap hari, dan melakukan aksi, termasuk aksi pada tanggal 16 dan 21 Oktober 2014.

Pada tanggal 30 Juni 2014, pengusaha meminta penjelasan kepada pihak serikat pekerja mengenai keterlibatan buruh Technopia dalam aksi unjuk rasa tanggal 24 Juni 2014. Serikat pekerja menjelaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dihindari karena seluruh buruh Karawang terlibat dan akses jalan ditutup. Lagipula, buruh Technopia mengikuti aksi demi keamanan perusahaan agar tidak di-sweeping, dan kembali bekerja pada jam 16.30 sore hari.

Kedua pihak bersepakat menyatakan masalah ini selesai, dan pihak manajemen membuat laporan resmi mengenai terselesaikannya masalah ini dalam perundingan.

Namun, pada 1 Juli 2014, pihak manajemen membuka kembali masalah ini dan meminta perundingan yang bertempat di ruangan pelatihan PT Technopia Jakarta. Pihak manajemen menawarkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 anggota dan 4 pengurus dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, pihak manajemen memanggil satu per satu buruh untuk menawarkan PHK. Semua buruh menolaknya.

Kemudian, pihak perusahaan memberikan skorsing terhadap 14 buruh dari 21 Juli sampai 2 Agustus 2014. Skorsing tersebut diperpanjang dari 4 Agustus sampai 17 Agustus. Belum selesai masa skorsing, pihak perusahaan memecat 14 buruh yang tadinya diskorsing.

Itulah sebab mengapa buruh PT Technopia Jakarta kini melakukan pendudukan di depan pabrik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *