Buruh Dipersulit Menjadi Pekerja Tetap

0

Bekasi – Buruh PT Buana Samudera Lestari dipersulit perusahaan untuk menjadi pekerja tetap (PKWTT). Perusahaan kerap memperbarui perjanjian kerja. Mereka diminta membuat lamaran kerja baru, lalu dipekerjakan kembali dengan status pekerja harian lepas (PHL).

Ilustrasi buruh kontrak
(Sumber : refki-real.mywapblog.com)

Pembaruan perjanjian kerja biasanya dilakukan terhadap buruh yang sudah bekerja selama tiga tahun. Meskipun UU Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (6) membolehkan adanya pembaruan perjanjian kerja, namun itu hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun.

Sementara di PT Buana Samudera Lestari, pembaruan perjanjian kerja dilakukan secara berulang kali. Kontrak kerja diperbarui setelah tiga tahun, buruh masuk kembali dengan status PHL.

“Setelah itu dikontrak lagi, diperbarui lagi dan kembali menjadi PHL, begitu seterusnya sehingga buruh sulit mendapatkan kepastian kerja,” ujar salah seorang buruh yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (10/1/2017).

Kasus terbaru menimpa seorang buruh, sebut saja namanya Jamal yang bekerja sejak 10 Desember 2013-2016. Pihak Human Resources Development (HRD) menyatakan masa kontrak Jamal telah berakhir dan status kerjanya menjadi harian lepas, Kamis (15/12/2016).

“Katanya kalau mau dikontrak kembali harus membuat lamaran kerja yang baru,” ujarnya

Menurut sejumlah buruh, ada tiga faktor perusahaan menerapkan kebijakan itu. Pertama, perusahaan tidak mau mengangkat buruh kontrak menjadi buruh tetap karena upah buruh kontrak terbilang murah dan bisa dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) kapan saja.


Kedua, perusahaan ingin menutupi pelanggaran ketenagakerjaan pada masa kontrak kerja sebelumnya.

Ketiga, menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan upah. Padahal dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016 dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(Masa kerja x satu bulan upah) / 12 = …….

Perusahaan yang memproduksi pakaian berupa kemeja dan gaun ini memberlakukan aturan yang menyalahi UU Ketenagakerjaan, yaitu buruh baru bisa menjadi pekerja tetap setelah lima tahun bekerja.

Tak hanya itu, buruh diwajibkan kerja hingga 12 jam tanpa upah lembur. Biasanya pihak HRD menendang bangku apabila tidak mencapai target. Sedangkan seorang buruh yang berusaha memprotes hal tersebut jusru di PHK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *