Anggota Kena PHK Sepihak, Pimpinan GSBI Ingin Gugat Pengusaha

0

Solidaritas.net, Bandung- Pimpinan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) pada tahun 2014 Rizal Aripin ingin lakukan gugatan terhadap pengusaha PT Prome Drahardjo Farmasi Industri di Jl Raya Siliwangi Desa Sundawenang Kec Parungkuda Kab Sukabumi Jawa Barat.

stop PHK semena-mena
Foto ilustrasi © Nakernews.com

Gugatan tersebut ingin ia lakukan karena pada tahun 2014 lalu HRD PT Prome Drahardjo Farmasi Industri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3 orang buruh karena diketahui ketiga buruh tersebut telah diproses di kantor polisi setempat akibat mengedarkan obat jenis tramadol tanpa izin perusahaan dan membahayakan nyawa konsumen. Dimana pada saat itu salah satu konsumen hampir mengalami over dosis (OD).

Efek dari obat tersebut memang menimbulkan rasa melayang sehingga siapapun yang mengkonsumsinya kerap memiliki rasa ketergantungan untuk selalu mengkonsumsinya. Padahal sebenarnya fungsi obat tersebut adalah untuk menghilangkan rasa nyeri setelah melakukan operasi.

Pihak pengusaha mem PHK ketiga buruh tersebut dengan alasan telah melakukan kesalahan berat sebagaimana yang tertuang pada pasal Pasal 158, ayat 1 berbunyi, “Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau:
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Namun menurut Rizal sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan uji materi terhadap pasal tersebut maka keputusan perusahaan mem PHK buruh tidak seutuhnya dianggapnya benar, yang mana menurutnya seharusnya pihak pengusaha melakukan PHK setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan bahwa sipekerja tersebut telah melakukan kesalahan berat.

“Saat ini saya sedang berusaha mencari bantuan hukum dan saat itu saya tidak menggugat karena saya belum mengetahui kalau MK telah melakukan uji materi terhadap pasal 158,” katanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *