Aktivasi BPJS Kesehatan 14 Hari Dinilai Langgar HAM

0

Solidaritas.net, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan untuk memperpanjang masa tunggu aktivasi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan, dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari setelah pendaftaran, yang termaktub dalam sebuah peraturan baru. Namun, kemunculan peraturan itu ternyata mendapat banyak kecaman dari masyarakat, karena dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar hak asasi manusia.

aktivasi bpjs kesehatan
Foto ilustrasi. Sumber: setkab.go.id.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan kebijakan BPJS Kesehatan itu malah akan semakin mempersulit rakyat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kondisi itu akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dimana pelaksanaan BPJS Kesehatan bertujuan memberi jaminan kesehatan secara menyeluruh. Oleh karena itu, BPJS Watch meminta regulasi itu dicabut.

“Itu juga pelanggaran nyata pada hak asasi rakyat untuk mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Kami akan melakukan judicial review untuk pembatalan regulasi itu,” ungkap Timboel di Jakarta beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari JawaPos.com, Rabu (4/6/2015).

Dijelaskannya, aturan seperti itu seperti mengadopsi asuransi swasta. Calon peserta akan diminta menunggu sampai 14 hari untuk memastikan mereka berkondisi sehat atau tidak. Cara tersebut digunakan untuk menyiasati agar rasio klaim tidak membengkak pada awal keterlibatan seseorang dalam asuransi, jika memang yang bersangkutan sedang sakit. Fakta itu mengingatkan pada rasio klaim BPJS Kesehatan tahun lalu yang mencapai 103,88 persen. Akibatnya, BPJS Kesehatan pun terpaksa menggunakan dana cadangan teknis Rp 6 triliun.

Menurut Timboel, sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan jika ingin menghindarkan terulangnya hal serupa. Dari segi penerimaan, BPJS Kesehatan harus membuat sistem pembayaran iuran yang lebih efektif, sehingga peserta lebih mudah membayar. Kemudian, BPJS Kesehatan harus memaksimalkan penegakan hukum untuk sanksi keterlambatan pembayaran iuran. Sebab, banyak pengusaha atau pemerintah daerah yang sering lalai.

“Paling penting, membatalkan perjanjian dengan pemberi kerja yang menghalangi pekerja formal masuk BPJS Kesehatan. Sebab, peserta baru berarti menambah iuran,” katanya lagi.

Sedangkan dari sisi pengeluaran, Kementerian Kesehatan harus segera merealisasikan badan pengawas rumah sakit. Sehingga, seluruh kegiatan RS yang berkaitan dengan asuransi sosial bisa dimonitor dengan baik. Apalagi, isu fraud selalu membayangi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Sebenarnya, menurut Timboel, jika sudah ketahuan, seharus Kementerian Kesehatan langsung memberikan sanksi kepada RS atau dokter bersangkutan.

Tanggapan yang sama juga disampaikan anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, masa tunggu 14 hari tersebut pasti akan berimbas pada calon peserta BPJS Kesehatan itu. Pasalnya, kondisi sakit tentu saja tidak bisa diprediksi.

“Kalau saat masa tunggu (14 hari) tiba-tiba sakit, bagaimana?” ujar Tulus pula berkomentar.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memperpanjang masa tunggu aktivasi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan dari sebelumnya 7 hari jadi 14 hari. Ini berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja, yang baru terbit pada bulan Mei 2015.

“Kebijakan perpanjangan masa tunggu ini mulai berlaku 1 Juni tahun ini,” ujar Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum BPJS Kesehatan Taufik Hidayat beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *