5 Supir Angkot Ditangkap, Mahasiswa Dituduh Menghasut

0

Solidaritas.net, Maluku – Lima supir angkot yang ditangkap oleh polisi di Kota Namlea, Kab Buru, Maluku bernama Jufri Tasijawa, Hengki Tasijawa, Iwan Wali, Rahmat Susanto, dan Samsudin Waetina. Mereka ditangkap dengan alasan telah melakukan pembakaran pos milik dinas perhubungan (Dishub) yang terletak di terminal Tatanggul di Namlea.

bebaskan supir angkot
Poster tuntutan bebaskan 5 supir angkot. Foto: Pembebasan

Pihak kepolisisan resort Kepulauan Buru melakukan penangkapan tanpa menyodorkan surat resmi penahanan. Padahal, menurut UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, penangkapan hanya boleh dilakukan tanpa surat resmi dalam keadaan darurat, misalnya apabila pelaku tertangkap tangan atau karena ditahan warga hingga polisi datang.

Beberapa hari lalu, mahasiswa dari Pembebasan bersama Aliansi Angkutan Umum melakukan unjuk rasa menolak keberadaan mobil carteran ilegal di Namlea Kab Buru Maluku. Sejak tahun 2014-2015 Pemkab Buru tidak kunjung merealisasikan tuntutan terkait keberadaan mobil carteran ilegal yang dianggap melemahkan perekonomian para sopir angkutan umum di tengah harga kebutuhan masyarakat yang semakin hari semakin melonjak.

Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Polres Kepulauan Buru pagi tadi (24/4/2015) pada pukul 09.30 WIT  memanggil tiga orang anggota Pembebasan untuk diminta keterangannya karena saat itu melakukan aksi demonstrasi bersama Aliansi Angkutan Umum. Saat memberikan penjelasan mengenai pembakaran pos, ketiganya diperingati akan dikenakan pasal 160 KUHP karena dianggap telah menghasut orang lain untuk melakukan aksi anarkisme.

Adapun bunyi pasal 160 KUHP yaitu: Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ketua Kolektif Kota Namlea, Moh Syarif mengatakan, “Pihak keluarga kelima orang tersangka itu berharap kepada anggota organisasi pembebasan agar terus mengawal masalah ini dan bersolidaritas sampai mereka dibebaskan.”

“Kami menuntut agar pemerintah segera merealisasikan tuntutan rakyat terkait adanya mobil carteran ilegal, bebaskan lima orang anggota Aliansi Angkutan Umum karena tindakan anarkis mereka adalah buah dari sikap pemerintah yang tidak serius menangani masalah keberadaan mobil carteran ilegal. Kami akan terus bersolidaritas sampai mereka bebas,” tambah Syarif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *