Tolak PHK, Buruh PT Damai Abadi Mogok Kerja

0

Solidaritas.net, Medan – Ratusan buruh PT Damai Abadi di Jl Sei Mencirim Dusun 1 Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi mogok pada Senin (8/6/2015). Aksi mogok ini dilakukan untuk menolak keputusan pengusaha yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus Serikat Buruh Metal Elektronik-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBME-GSBI).

buruh pt damai abadi mogok kerja
Buruh PT Damai Abadi mogok kerja.

Sekitar 400an buruh anggota SBME-GSBI melakukan aksi mogok dan mengakibatkan proses produksi di perusahaan yang bergerak di bidang elektronik ini, lumpuh total.

Sebelum aksi mogok ini dilakukan, para buruh telah berusaha melakukan perundingan namun pihak pengusaha yang diwakili oleh Abdul Ghani sebagai penanggung jawab pabrik menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keputusan apapun terkait PHK terhadap 10 orang buruh anggota SBME-GSBI.

Hingga akhirnya sekitar jam 10.00 WIB, buruh memutuskan melakukan aksi mogok dan ditemui oleh pihak manajemen yaitu Hendrik Lewis pada sore hari. Hendrik menjelaskan kepada buruh bahwa masalah PHK akan dituntaskan pada Sabtu mendatang.

Jawaban Hendrik tersebut dinilai tidak tegas, olehnya buruh berencana akan memberikan surat kepada pihak perusahaan agar mempercepat penyelesaian masalah PHK. Buruh juga menegaskan akan melanjutkan aksi mogok apabila surat ini diabaikan.

Sebanyak 10 orang pengurus maupun anggota serikat SBME-GSBI diberi surat PHK oleh pengusaha pada Sabtu (6/6/2015). Dalam surat PHK itu justru tidak dijelaskan letak kesalahan buruh seperti beberapa alasan yang membolehkan pengusaha mem PHK buruh yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003 Pasal 158, ayat 1, Pasal 160 ayat 1, Pasal 161 ayat 1, Pasal 163 ayat 1, Pasal 163 ayat 2, Pasal 164 ayat 1, Pasal 164 ayat 3, Pasal 165, Pasal 167 ayat 1 dan Pasal 168 ayat 1.

Sekretaris PTP SBME-GSBI PT Damai Abadi, Ahmad Yusuf menjelaskan surat PHK yang dilayangkan oleh pengusaha dan tidak berisikan penjelasan sebab-sebab PHK tersebut diduga sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja. Selain tidak rasional, surat PHK tersebut justru hanya diberikan kepada pengurus dan anggota SBME-GSBI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *