Tahun 2015 Kesejahteraan Jurnalis Masih Memprihatinkan

0
kesejahteraan jurnalis
Foto ilustrasi. Kredit: Seputarpewarta.com.

Jakarta, Solidaritas.net – Tidak hanya buruh Industri yang sedang mengalami ancaman kesejahteraan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Buruh tulis seperti jurnalis juga banyak sedang mengalami krisis kesejahteraan. Selain kasus kekerasan yang banyak dialami jurnalis, kasus PHK juga tak luput dari penderitaan.

Pada 20 Desember 2015, sebanyak 30 jurnalis dari beberapa provinsi menggelar aksi damai di Alun-alun Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka adalah gabungan jurnalis dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.  Dalam aksinya, mereka memprotes keras PHK sepihak yang dilakukan oleh beberapa perusahaan media kepada sejumlah wartawan.

PHK sepihak menjadi salah satu faktor kesejahteraan jurnalis yang rendah. Selain ada faktor-faktor lain seperti upah yang masih masih dibawah standar upah minimum regional.

Hal ini disoroti pula oleh LBH Pers, yang menilai kesejahteraan hidup jurnalis masih memprihatinkan. Berdasarkan catatan LBH Pers, sepanjang tahun 2015 ada tiga media cetak dan televisi yang melakukan PHK terhadap karyawannya. Ketiga media tersebut adalah Harian Jurnal Nasional, Bloomberg TV Indonesia, dan Harian Bola. Semua media ini mempunyai catatan kasus yang belum terselesaikan.

Diterangkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Bahrudin, seperti yang dilansir dari lbhpers.org.

“Awal 2015, penutupan harian Jurnal Nasional membuat pekerja dan perusahaan berselisih setelah terjadi PHK,” kata Nawawi, Selasa (22/12) di Jakarta.

Pada pertengahan tahun 2015, Bloomberg TV Indonesia juga melakukan PHK setelah berhenti beroperasi dan hingga kini belum terselesaikan pembayaran pesangonnya. Kemudian di akhir tahun, Harian Bola yang berada dalam naungan Kompas Gramedia Group juga melakukan rasionalisasi dengan memutus hubungan kerja sejumlah personil.

Belum lagi, pada akhir tahun ini masyarakat juga dikejutkan dengan kabar salah satu media nasional, Sinar Harapan yang kesulitan pendanaan sehingga akan menghentikan penerbitan pada awal tahun 2016.

Asep Komarudin selaku Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers menganggap bahwa perusahaan media semestinya lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja. Hal ini dikarenakan, kesejehteraan pekerja jurnalis sangat berpegaruh terhadap kualitas pemberitaan. Sama halnya dengan pekerja industri. Kesejahteraan akan menghasilkan produk yang baik.

“Jika jurnalis tidak memperoleh kesejahteraan yang cukup, akan berpengaruh pada independensi pemberitaannya,” ujar Asep.

Menanggapi kasus ini, LBH Pers pun meminta agar perusahaan media lebih memperhatikan kesejahteraan jurnalisnya di masa yang akan datang. Hak-hak terhadap jurnalis harus diberika sesuai Undang-Undang ketengakerjaan.

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pun sudah mengatur bagaimana pekerja harus mendapat kesejahteraan. Seperti dalam pasal 99 ayat 1 yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”. Juga dalam Pasal 100 berbunyi:

  1. Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
  2. Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
  3. Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *