PPRI Bersolidaritas untuk Timor Leste

0
Jakarta – Timor Leste adalah korban imperialisme Australia.
Pertengahan 1950an, setelah ditemukannya potensi cadangan minyak dasar laut,
perusahaan Timor oil yang berbasis di Australia mulai melakukan eksplorasi dan
eksploitasi.
2000 rakyat Timor Leste melakukan protes kepada
Pemerintah Australia dan menuntut pengakuan kedaulatan
Timor Leste atas batas laut Timor dengan garis tengah, 23
Februari 2016. Foto: Laohamutuk

Pada
tahun 1971 dan 1972, cadangan minyak ini memicu Australia dan Indonesia
melakukan perundingan, saat itu Portugis sebagai penjajah Timor Leste
menyatakan penolakan. Meskipun begitu, perundingan tetap dijalankan pada
November 1973, dengan memberikan keuntungan paling besar terhadap Australia.

Walaupun
setelah referendum pada 30 Agustus 1999, rakyat 
Maubere menentukan sikap untuk menolak integrasi dan menyatakan dirinya
sebagai bangsa merdeka, dengan nama Timor Leste. Namun sejak berdiri
pemerintahan di Republik Timor Leste, tetap saja pemerintah Australia tidak
bersedia untuk menentukan batas maritim yang baru.
Batas
maritim yang digunakan oleh Pemerintah Australia berdasarkan perundingan 1971
dan 1972 tidak melibatkan Portugis di satu sisi. Maka, dari itu, kesepakatan
yang tetap dijalankan hingga saat ini sesungguhnya illegal.
Indonesia
pun sesungguhnya dirugikan dari kesepakatan tersebut, karena kesepakatan itu
sangat menguntungkan pemerintah Australia. Australia telah mengeksploitasi
cadangan minyak dan gas di Celah Timor  selama
40 tahun. Sejak Timor Leste merdeka sebagai suatu Negara Bangsa, setidaknya
lebih dari $ 5 Miliar US yang di dapat oleh pemerintah Australia dari
eksploitasi minyak lepas pantai.
Akhirnya
Indonesia dan Australia membuat satu pengaturan untuk berbagi pendapatan
minyak. Pengaturan bersama ini lantas dikenal dengan zona kerjasama ZOC (Zone
Of Cooperation). Perjanjian Celah Timor atau Timor Gap Treaty ditandatangani
pada tanggal 11 Desember 1989.
Sejak
perjanjian 1972 Indonesia dan Australia berbagi 50 – 50 atas wilayah laut yang
mereka duduki secara illegal tersebut. Pada 11 Desember 1991 Australia dan
Indonesia memberikan kontrak bagi produksi minyak kepada Philips Pertroleum
yang kemudian menjadi Conoco Philips, Royal Dutch Shell, Woodside Australian
Energy kemudian menjadi Woodside Petroleum guna mengeksplorasi dan
mengeksploitasi potensi alam di Celah Timor.
Meskipun
menggunakan kesepakatan bagi hasil 50:50 yang tertuang dalam kesepakatan 1989,
pemerintah Australia tetaplah mendapatkan keuntungan terbesar sebab Australia
mengklaim 80% batas wilayah ladang minyak Greater Sunrise berada dalam otoritas
kewilayahannya. 
Pemerintah
Australia melakukan berbagai siasat keji guna tetap mengklaim batas wilayah
kemaritiman tersebut. Pertama, dengan
keluar dari proses internasional untuk menyelesaikan sengketa perbatasan laut
berdasarkan Hukum Laut (UNCLOS) dan ICJ, agar Timor Leste tak membawa kasus
perbatasan maritim ini ke pihak ketiga sebagai penengah.
Kedua, pemerintah Australia
melakukan penyadapan (spionase) pada ruang sidang kabinet selama perjanjian
Pengaturan Maritim tertentu di Laut Timor (CMATS) berlangsung sehingga Australia
mendapatkan informasi yang menguntungkan selama proses negosiasi berlangsung.
Namun CMATS bukanlah perjanjian perbatasan laut melainkan perjanjian pengaturan
sementara sampai penjanjian sesungguhnya tercapai. Ketiga, pemerintah Australia menolak menggunakan konsep batas
maritim berdasarkan prinsip garis tengah atau prinsip sama jarak (median line
or equidistance line principle) padahal saat sengketa wilayah maritim dengan
Selandia Baru, Australia menggunakan prinsip garis tengah (median line).

Pada 22 Februari lalu, rakyat Timor Leste melancarkan aksi protes ke Kedutaan Australia di Dili. Mereka menuntut pemerintah Australia menghormati hak-hak Timor Leste sebagai bangsa yang independen di bawah hukum internasional menyangkut Laut Timor di mana terdapat minyak dan gas di bawahnya. 

Sebagai salah satu kekuatan kiri di Indonesia, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI) juga memberikan solidaritas terhadap perjuangan rakyat Timor Leste untuk kesejahteraan dan kedaulatan mereka. PPRI berencana akan menggelar aksi protes di depan gedung Kedutaan Australia di Jakarta pada tanggal 24 Maret nanti. PPRI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Pemerintah
    Australia segera keluar dari batas maritim Timor Leste.
  2. Pemerintah
    Australia untuk segera berdialog dengan Timor Leste melalui Mahkamah
    Internasional dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut.
  3. Pembagian
    hasil yang lebih besar atas keuntungan yang sudah di dapat dari
    eksploitasi ladang minyak yang akan habis, misalnya Laminaria-Corallina.
  4. Akui kedaulatan republik demokratik Timor Lesta dan hentikan spionase dan penyadapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *