Pengusaha Sukabumi Doyan Bayar Upah Buruh di Bawah UMK

0

Solidaritas.net, Sukabumi – Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan terhadap ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bagi kaum buruh, ternyata terus terjadi hingga jelang pertengahan tahun 2015 ini. Meski sudah ditetapkan sejak akhir tahun 2014 lalu, masih tetap saja ada perusahaan yang belum juga membayarkan upah para pekerjanya sesuai dengan UMK 2015 yang telah ditetapkan pemerintah di setiap daerah di Indonesia. Sudah dua kasus pembayaran upah di bawah UMK yang terjadi Sukabumi, padahal UMK Sukabumi termasuk upah yang murah, yakni hanya Rp. 1,9 juta.

unjuk rasa upah murah
Ilustrasi upah murah. Sumber: Tribunnews.com

Makanya, wajar saja jika para buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menuntut hak mereka mendapat upah minimal sama dengan UMK 2015. Baru-baru ini, ratusan buruh dari pabrik obat PT Mercy Farma, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang melakukan aksi dengan tuntutan serupa. Mereka berunjuk rasa di halaman pabrik tersebut di Jalan Raya Cikembar, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (16/03/2015).

Massa buruh tersebut menuntut agar perusahaan segera merealisasikan upah mereka sesuai dengan ketentuan UMK Sukabumi 2015 sebesar Rp Rp 1.969.000. Pasalnya, selama ini mereka rata-rata hanya memperoleh upah pokok sebesar Rp 1.500.000 per bulan, serta uang makan dan kesehatan sebesar Rp 400.000. Jika ditotalkan, maka dalam satu bulan jumlah upah yang mereka terima hanya sebesar Rp 1.900.000, atau masih di bawah UMK.

“Sayang, kenyataanya para buruh di sini masih tetap menerima upah sebesar Rp 1.500.000 ditambah uang makan dan transportasi sebesar Rp 400.000. Harusnya perusahaan sudah mulai membayar upah buruh pada bulan pertama Januari hingga sekarang sebesar Rp 1.969.000,” ungkap salah seorang buruh, Anggi (20) pada wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa tersebut, seperti dilansir oleh portal berita GalamediaNews.com, Senin (16/03/2015).

Dalam aksi unjuk rasa itu sendiri, para buruh melakukan orasi sambil meneriakkan yel-yel mereka. Selain itu, mereka juga membentangkan belasan poster berisikan berbagai tuntutan yang meminta agar perusahaan segera merealiasikan upah mereka sesuai dengan nilai UMK Sukabumi 2015. Para buruh mengaku, hingga saat ini perusahaan masih memberikan upah dengan jumlah yang sama seperti tahun 2014 lalu, yakni sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Bahkan, sebenarnya jumlah upah itu sendiri masih di bawah UMK Sukabumi 2014 yang saat itu sebesar Rp 1.565.922. Sedangkan, UMK Sukabumi 2015 adalah sebesar Rp 1.969.000. Nilai tersebut adalah revisi atas nilai yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 1.940.000.

Sebelumnya, ribuan buruh PT Doosan, Kampung Palagan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi juga sempat berunjuk rasa dengan tuntutan yang sama. Para buruh pabrik garmen itu masih menerima upah bulan Januari 2015 yang nilainya sama dengan upah tahun 2014 lalu, yakni sebesar Rp 1.697.717. Aksi unjuk rasa itu sendiri sudah beberapa kali mereka lakukan. Namun, pihak perusahaan masih belum member tanggapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *