Pengusaha Pekerjakan Kembali Buruh Setelah PHK

0
foto mogok kerja.
Foto ilustrasi. Kredit: antarafoto.com.

Solidaritas.net | Bandung – Febi dan kawan-kawannya menggugat PT. Karya Bahan Unigam yang bergerak di bidang produksi jok mobil ke hadapan PHI Bandung atas perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK). Perselisihan ini timbul setelah sebelumnya Febi dan kawan-kawan mendapat surat PHK dari perusahaan karena dituduh telah melakukan mogok kerja yang tidak sah dan akibatnya dianggap mangkir dari pekerjaan. Mogok kerja yang dituduhkan tidak sah tersebut dilakukan pada 7 Desember 2012 sehingga pihak perusahaan menganggap Febi dan kawan-kawan mangkir atau telah mengundurkan diri sejak tanggal 21 Desember 2012.

Febi dan kawan-kawan menyangkal tuduhan mogok kerja tidak sah tersebut, sebab mereka menilai bahwa mogok kerja yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang disyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan. Febi dan kawan-kawan melakukan mogok kerja diakibatkan oleh gagalnya perundingan untuk menuntut pembayaran upah yang selama ini masih diberikan di bawah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Mogok kerja tersebut dilakukan setelah sebelumnya melayangkan pemberitahuan kepada Disnakertrans dan Kepolisian setempat. Namun perusahaan tetap bersikeras menganggap mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan dalam UU Ketenagakerjaan.

PT. Karya Bahan Unigam tetap memberhentikan para buruh tersebut hanya dengan memberikan upah sebesar sisa jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, yang jumlahnya pun tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Febi dan kawan-kawan menggugat perusahaan untuk kembali mempekerjakan mereka atau memberikan upah dan pesangon yang sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Majelis Hakim PHI Bandung dalam putusannya menyatakan menerima gugatan Febi dan kawan-kawan. Majelis Hakim berpendapat bahwa mogok kerja yang mereka lakukan adalah sah dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Selanjutnya dalam putusan Majelis Hakim menghukum PT. Karya Bahan Unigam untuk mempekerjakan buruh kembali dan merubah status perjanjian kerja waktu tertentu menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (tetap). Majelis Hakim juga memenghukum pengusaha untuk membayar upah Febi dan kawan-kawan selama proses perselisihan sebesar 120 juta rupiah. Selain itu, jika pengusaha tidak melaksanakan putusan untuk mempekerjakan kembali Febi dan kawan-kawan maka akan dihukum dengan kewajiban membayar dwangsom (uang paksa).

Menanggapi putusan Majelis Hakim PHI Bandung yang akan melakukan eksekusi dwangsom (uang paksa) jika perusahaan menolak menjalankan putusan PHI Bandung, akhirnya pengusaha mempekerjakan kembali Febi dan kawan-kawannya di PT. Karya Bahan Unigam. Febi dan kawan-kawan akan dipekerjakan kembali mulai 5 Januari 2015, berikut dilakukan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang ditandatangani pada 23 Desember 2014 di Jakarta, dengan disaksikan langsung oleh kuasa hukum PT. Karya Bahan Unigam dan kuasa hukum buruh.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *