Pengusaha Ingkar Janji, Buruh Outsourcing PT Asalta Dikenai PHK

0

Solidaritas.net, Bogor – PT Arta Senuka Perkasa sebagai yayasan penyedia jasa outsourcing untuk PT Asalta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh outsourcingnya dengan alasan masa kontrak menjadi buruh outsourcing telah berakhir.

buruh pt asalta
Konsolidasi buruh PT Asalta, 30 Mei 2015. Foto: Johan.

Sebanyak 22 orang buruh outsourcing yang dikenai PHK, 13 orang diantaranya adalah buruh outsourcing cabang satu PT Asalta dan 9 orang lainnya adalah buruh outsourcing cabang dua PT Asalta.

Semestinya, PHK tersebut tidak dapat dilakukan karena telah ada Perjanjian Bersama (PB) antara PT Asalta dengan Buruh. Dalam PB tersebut dijelaskan bahwa buruh outsourcing yang telah bekerja lebih dari 3 tahun di PT Asalta, maka layak untuk dialihkan statusnya dari buruh outsourcing menjadi buruh kontrak PT Asalta.

Namun PT Arta Senuka Perkasa sebagai penyalur jasa outsourcing untuk PT Asalta justru bergegas melakukan PHK saat buruh-buruh tersebut telah dianggap layak berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu / kontrak) di PT Asalta.

Diduga pengalihan status dari outsourcing menjadi PKWT akan merugikan PT Arta Senuka Perkasa dimana PT Arta Senuka tidak akan mendapat keuntungan apapun ketika buruh-buruh outsourcing tersebut berstatus kontrak atas nama PT Asalata bukan PT Arta Senuka. Sehingga upaya pengalihan status dari outsourcing menjadi PKWT selalu dicegahnya dengan berbagai cara.

“Penyedia jasa outsourcing memahami resiko pengalihan status kerja bagi pihaknya, jadi tidak heran jika PHK dilakukan saat buruh outsourcing akan beralih status menjadi PKWT,” kata salah seorang anggota Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) yang enggan disebutkan namanya.

Bukan hanya melalui PHK, pengusaha juga menggunakan siasat lain untuk mencegah pengalihan status kerja, yaitu dengan memberlakukan aturan baru. Aturan itu mengatur para buruh untuk beristirahat setelah 3 bulan bekerja.

Dalam masa istirahat, pengusaha akan memanggil buruh untuk kembali bekerja setelah satu minggu beristirahat dan adapula buruh yang dipanggil setelah satu bulan istirahat. Konsekuensinya, buruh oursourcing yang dipanggil setelah melewati masa istirahat selama satu bulan maka masa kerja selama 3 bulan sebelumnya tidak terhitung.

Hal itu sama dengan memperlambat pengalihan status dari outsourcing menjadi PKWT. Pengalihan status menjadi PKWT dianggap penting karena dengan menjadi PKWT terlebih dahulu maka buruh dapat berstatus PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu / tetap) di PT Asalta nantinya. Kebijakan ini semacam kompromi yang dilakukan oleh serikat pekerja, karena seharusnya status buruh adalah permanen jika merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meski pihak serikat pekerja sudah berkompromi, namun pengusaha tetap tidak mau memenuhi perjanjian yang sudah disepakati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *