Pengusaha Dinilai Langgar Janji, Buruh PT Nanbu Plastics Berdemo

0

buruh pt nanbu plastics indonesia demo

Bekasi – Puluhan buruh perempuan PT. Nanbu Plastics Indonesia mendatangi pabrik yang berlokasi di kawasan MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (23/10/2017). Pengusaha dinilai melanggar janji untuk mengangkat buruh menjadi karyawan tetap di perusahaan.

Kasus ini bermula dari Oktober tahun lalu di mana PT. Nanbu Plastics mempekerjakan 51 buruh harian di bagian inti produksi dari Yayasan PT. Adhi Karya Prima (AKP). Buruh bekerja dengan upah Rp145 ribu per hari. Yayasan AKP menjanjikan pekerjaan selama enam bulan, namun baru bekerja empat bulan sebanyak 19 orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Padahal buruh sudah membayar biaya penempatan yang berkisar Rp1,5-4 juta per orang.

Kemudian, buruh melakukan perundingan bipartit dengan PT. Nanbu Plastics Indonesia pada tanggal 7 Maret 2017, 10 Maret 2017 dan 15 Maret 2017. Pihak Yayasan AKP juga diundang, tapi tidak pernah datang, menolak menandatangi tanda terima undangan dan menolak memberikan salinan perjanjian kerja antara buruh dan Yayasan AKP.

Saat itu, buruh menuntut agar diangkat menjadi karyawan tetap di perusahaan PT. Nanbu Plastics Indonesia karena penempatan kerja buruh harian tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Karena tidak ada titik temu, pihak manajemen PT. Nanbu Plastics Indonesia menyarankan agar masalah ini dibawa mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi. Pengusaha juga mengharapkan adanya anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi

Perselisihan bergulir masuk ke meja mediasi Disnaker Kabupaten Bekasi. Dalam proses perundingan, pengusaha mengubah pekerja harian menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Setelah melakukan mediasi sebanyak tiga kali, Disnaker mengeluarkan anjuran pada 10 Mei 2017 yang isinya agar pengusaha mengangkat buruh harian menjadi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Anjuran tersebut didasarkan pada pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan lain pasal 17 ayat (3), serta Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Pengusaha tidak segera melakukan pengangkatan sehingga kembali terjadi perundingan bipartit kembali dilakukan sebanyak 4 (empat) kali yakni pada tanggal 26 September 2017, 9 Oktober 2017, 10 Oktober 2017 dan 16 Oktober 2017. Buruh berharap agar pengusaha bersedia memenuhi janjinya untuk mengikuti anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi.

Ternyata pengusaha hanya bersedia mengangkat 11 pekerja dengan alasan sesuai kemampuan perusahaan. Phak buruh menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena di sisi lain perusahaan membuka lowongan kerja baru dan sedang melakukan rekrutmen.

Buruh yang kini mengalami PHK berencana akan menggugat pengusaha PT. Nanbu Plastics Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung. Selain itu, buruh juga akan menempuh upaya non litigasi seperti mengirimkan surat protes ke perusahaan-perusahaan customer PT. Nanbu Plastics Indonesia untuk menagih penegakkan Code of Conduct (CoC) perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *