MK Kabulkan Tuntutan Aljabar, Buruh Kontrak Bisa Sahkan Nota Pemeriksaan di Pengadilan Negeri

0
buruh menangkan gugatan di MK
Buruh berfoto bersama setelah menerima putusan Mahkamah, 4 November 2015. Foto: Julian PPMI.

Solidaritas.net, Jakarta – Rabu (4/11/2015), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan frasa ‘demi hukum’ pada Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4) pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk diinterpretasikan lebih jauh yaitu menjadi ‘demi hukum yang  pelaksanaannya dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri’.

Diketahui dari lembar putusan yang diterima Solidaritas.net, pemohon adalah Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) yang diwakili oleh M. Komarudin, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) oleh Agus Humaedi Abdilah dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) oleh Wahidin. Ketiganya adalah serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Jawa Barat (Aljabar).

Permohonan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku ketua dan merangkap sebagai anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Maria Farida Idrati, Ahmad Fadlil Sumadi, Aswanto, Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams sebagai anggota.

Hakim MK memutuskan pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan kepada pengadilan negeri setempat dengan syarat:

  1. Telah dilaksanakan perundingan bipartit namun perundingan bipartit tersebut tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, dan
  2. Telah dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan berdasarkan peraturan UU

Berdasarkan hal itu, terhitung mulai hari ini, rekomendasi dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) terkait peningkatan status pekerja kontrak menjadi tetap harus lebih diperhatikan para pengusaha. Sebab jika tidak dipatuhi bisa saja pegawai yang bersangkutan menindaklanjuti ke pengadilan negeri setempat.

Sementara itu, senang tuntutan dikabulkan, buruh melakukan sujud syukur di depan ruang sidang MK. Lalu bertakbir ‘Allahu Akbar’ dan meneriakan yel-yel ‘hidup buruh!’ berkali-kali. Buruh sedikit lega karena putusan MK tersebut dianggap dapat mempermudah jalan mereka menaikkan status dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.

“Alhamdulillah puji syukur atas kehadirat Allah atas kemenangan ini, tak henti-henti kami memuji kuasa Allah SWT. Melalui kerja keras dari seluruh elemen Aliansi Jawa Barat yang secara militan, cerdas dan komprehensif mengawal gugatan ini di MK, kemenangan ini kami persembahkan kepada seluruh rakyat indonesia dan khususnya kepada buruh-buruh kontrak dan outsourcing. Teruslah berjuang, jalan sudah terbuka menuju kepastian kerja dan keadilan sosial bagi rakyat indonesia,” ujar ketua DPC PPMI Kab Karawang, Wahidin mensyukuri kemenangan Aljabar di MK.

Meski demikian, Buruh-online memberikan catatan kritis bahwa Mahkamah dalam amar putusannya hanya menyatakan, pekerja/buruh dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan yang diterbitkan pegawai pengawas ketenagakerjaan ke Pengadilan Negeri. Padahal menurut para Pemohon, pembentuk undang-undang hanya mengatur tata cara penyelesaian penyimpangan norma, tetapi tidak mengatur mengenai tata cara pelaksanaan (eksekusi) atas nota pemeriksaan dari pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Putusan Mahkamah tersebut, hampir serupa dengan praktek pada pengadilan agama selama ini, yaitu apabila terjadi perkawinan dibawah tangan, maka perkawinan tersebut dapat dimohonkan pengesahan (itsbat) nikah ke pengadilan agama setempat, untuk mendapatkan identitas hukum, seperti akta nikah, akta kelahiran, dan akta cerai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *