Mahkamah Konstitusi Tolak Judicial Review UU SJSN

0

Solidaritas.net, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materil (judicial review) terhadap UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di dalam putusan nomor 101/PUU-XII/2014, Kamis (16/10). Menurut Hakim MK Hamdan Zoelva, permohonan yang diajukan tidak jelas dan kabur.

hakim MK Hamdan Zoelva
Hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Kredit: pekanbaru.co.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Hamdan, dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id.

Mk tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam yang bisa membuktikan inkonstitusionalnya pasal-pasal yang diajukan. Dan lagi, sebagian pasal-pasal yang diajukan sudah pernah diuji sebelumnya.

Sebelumnya, MK pernah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan kepada para pemohon. Perbaikan tersebut disampaikan ke Kepaniteraan Mahkamah pada 18 Desember 2013.

Dalam pokok permohonannya, Para Pemohon yang diwakili oleh Yudi Anton Hikmahandi menjelaskan Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN. Para Pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan SJSN yang menggunakan model asuransi yang mengharuskan Para Pemohon membayar iuran, padahal sistem jaminan sosial merupakan hak yang harusnya diterima oleh Para Pemohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *