KPR Juga Gelar Aksi Solidaritas untuk Buruh PT DMC

0
kpr solidaritas untuk buruh pt dmc
Aksi solidaritas KPR untuk buruh PT DMC Teknologi, 1 Desember 2015. Dok Solidaritas.net.

Solidaritas.net, Bekasi – Selain menggelar aksi solidaritas untuk buruh PT Hi-Tech Ink, Komite Perlawanan Rakyat (KPR) juga menggelar aksi solidaritas untuk buruh PT DMC Teknologi Indonesia, Selasa (1/12/2105). Aksi solidaritas ini dipandang perlu dilakukan agar moral buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) paska mogok nasional yang gagal, tidak merosot.

Sekitar pukul 11.00 WIB, setelah menggelar aksi solidaritas di PT Hi-Tech Ink sebagai bentuk protes atas PHK yang dilakukan perusahaan terhadap lima orang buruhnya, KPR langsung menuju PT DMC Teknologi Indonesia. (Baca Juga: KPR Gelar Aksi Solidaritas untuk Buruh PT Hi-Tech Ink)

Menurut salah seorang angggota KPR, Andri Yunarko, kedatangan KPR di PT DMC disambut baik oleh buruh yang juga sedang melakukan aksi di depan pabrik.

“Buruh PT DMC sedang duduk-duduk di depan pabrik saat KPR datang. Mereka juga bersedia mengobrol bersama massa KPR,” kata Andri.

Walaupun KPR bukanlah bagian dari GBI, namun aksi solidaritas ini dianggap penting untuk dilakukan karena menurut KPR persoalan PHK pasca mogok nasional harus dilawan.

“Meski kami tidak tergabung dalam GBI, solidaritas ini perlu dilakukan. Jika tidak, moral juang kawan-kawan buruh di Bekasi akan semakin jatuh yang dampaknya akan semakin mempersulit perjuangan ke depan,” tegasnya.

Namun, aksi solidaritas KPR dan aksi buruh PT DMC itu dibubarkan oleh pihak kepolisian pada sore hari. Selain karena tidak melakukan pemberitahuan, PT DMC sendiri berada di kawasan industri Jababeka yang sudah ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Diketahui, PT Hi-Tech Ink sebagai perusahaan yang bergerak di bidang tinta cetak itu melakukan PahK terhadap lima orang buruhnya, yaitu Mujiyo, Rusidi, Dian Sudiawanto, Ahmad Hasib dan Muslimin pada 23 November 2015 yang lalu. Kelimanya dikenai PHK karena memperselisihkan praktek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 dan Peraturan Menteri Tenagakerja No.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT.

Sementara itu, PT DMC melakukan PHK terhadap 75 orang buruhnya karena para buruh ini mengikuti mogok nasional. 75 buruh ini aktif berserikat di dalam PUK SPEE FSPMI PT DMC TI dan tergabung dalam GBI itu mengikuti mogok nasional pada 24-27 November dalam rangka menolak PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (Baca Juga: Usai Ikuti Mogok Nasional, 75 Buruh PT DMC Dikenai PHK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *