Menahan Ijazah Berpotensi Melanggar HAM

14

Pertanyaan:

“Mau tanya kalau pabrik menahan ijazah asli karyawanya itu ada uu ya gg?” (Azis, Cikarang)

Jawaban:

Foto ilustrasi (kredit halloriau.com)

Pada dasarnya tidak ada UU yang mengatur tentang hak bagi pengusaha menahan ijazah asli buruhnya. Namun praktek penahanan ijazah ini kerap dijumpai di banyak perusahaan dengan beragam alasan. Salah satunya adalah agar buruh menaati aturan serta jangka waktu perjanjian kerja yang telah disepakati, misalnya 2 tahun.

Namun sesungguhnya penahanan ijazah asli ini adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengaku telah mensosialisasikan hal ini ke perusahaan-perusahaan, agar tidak lagi melakukan praktek penahanan ijazah [1].

Bahkan ada pemerintahan daerah, seperti DPRD Palembang bersama Dinas Tenaga Kerja Palembang yang telah mengeluarkan ancaman akan menutup operasi PT Indomarco Prisma Tama (Indomaret) karena diketahui melakukan praktek penahanan ijazah terhadap buruhnya [2].

Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Dan pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan melakukan praktek penahanan ijazah, maka hak asasi yang dilanggar dalam UU HAM ini adalah pertama, hak untuk meningkatkan taraf hidup, yang diatur pada pasal 9 ayat (1). Wujud konkrit dari hak ini dapat berupa memilih pekerjaan lain dengan upah yang lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh itu sendiri. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh untuk mengajukan lamaran bekerja pada perusahaan lain yang menurutnya lebih baik.

Kedua, hak untuk memperoleh pendidikan, sebagaimana diatur pada pasal 12 dalam UU HAM. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh yang berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya, misalnya ke universitas.

Ketiga, hak untuk bebas memilih pekerjaan yang disukainya, sebagaimana diatur pada pasal 38 dalam UU HAM. Dengan ijazah yang ditahan oleh pengusaha, maka akibatnya menghilangkan kesempatan bagi buruh untuk berpindah pekerjaan sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat untuk mengajukan lamaran bekerja di perusahaan maupun untuk melanjutkan pendidikan adalah adanya ijazah asli. Sehingga ketiga hak tersebut tidak lagi mungkin didapatkan oleh buruh sebagai manusia, akibat praktek penahanan ijazah.

Di luar pelanggaran HAM seperti disebutkan di atas, terdapat resiko lain dari praktek penahanan ijazah, yaitu resiko kehilangan, baik akibat kelalaian manusia maupun faktor lain, seperti kebakaran dan bencana alam. Praktek penahanan ijazah ini kerap tidak diatur dalam perjanjian kerja, sehingga jika terjadi resiko seperti disebutkan di atas, maka buruh terancam kehilangan ijazahnya.

Jika mengalami praktek penahanan ijazah ini, buruh dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Bidang Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja maupun Komisi Ketenagakerjaan pada DPRD setempat.

Catatan:
1. http://beritajakarta.com/read/6189/Perusahaan_Dilarang_Tahan_Ijazah_Pekerja
2. http://www.merdeka.com/peristiwa/tahan-ijazah-karyawan-perusahaan-langgar-ham-undang-undang.html

14 Comments

  1. Mas pacar saya melamr kerja sisebuah salon kecntikn dan bosnya bilng minta ijzah akhir (profesi ners).swaktu pcar saya minta ijzahnya kmbali bosnya bilang suruh ttd kontrak dlu.pdhal kontrak tersebut sngat mmbreratkn pcr saya.mslh sperti itu saya hrus lpor knma dlu dan katanya mertua bosnya itu kn polisi apa msih bisa berlnjut.thanks

    Reply
    • dengan mengbaikan kronologis kejadian, persoalan tersebut bisa dilaporkan ke disnaker danatau ke polisi dgn perbuatan tidak menyenangkan dan penguasaan barang milik orang lain secara paksa

      Reply
  2. Teman teman ku di tahan ijazah ya ma perusahaan nirmala supermarket di bali ….. sedangkn sumpermarket di tempat lain gak berani menahan ijazah… apakah ini termasuk melanggar hukum …

    Reply
    • Dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada pasal yang membolehkan dilakukannya penahanan ijazah. Pada umumnya, buruh/pekerja bersedia ijazahnya ditahan karena berada dalam kondisi yang lebih lemah, yakni demi mendapatkan pekerjaan, sedangkan pemberi kerja berada dalam posisi yang kuat yakni sebagai pemilik modal. Dalam situasi ini, penahanan ijazah bersifat melemahkan pekerja sekalipun disepakati oleh pekerja sendiri di atas surat bertanda tangan materai. Pekerja berhak meminta kembali ijazah tersebut, terutama setelah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tidak bisa memberikan ijazah tersebut dengan alasan apapun, maka perusahaan dapat dilaporkan ke polisi dengan dugaan penggelapan sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku. Demikian, terima kasih.

      Reply
  3. Ijazah ku di tahan di pt cahaya sakti motor solo tempat nya ngemblekan.. padahal aku kerja sejak 2014..2015 an lebih aku keluar ehh tadi siang mau ambil ijasah di persulit sama personalia nya.. Yg cuek.. Yg gk peduli.. Samapai sekarang ijazah ku gk keluar… Padahal dealer2dealer solo gk ada yg nahan ijazah..

    Reply
  4. Saya bekerja dikonter (Toko Hp)
    Status saya sudah tidak bekerja lagi dikonter tersebut,ijasah saya sempat nyelip selama kurang lebih 4 bulan lama nya sampai sekarang tidak ada hasil pencarian . Saya sudah minta pertanggung jawaban namun dipersulit tidak segera diproses dengan alasan (Sibuk & yang bersangkutan yang harus mengurus) sedangkan saya sudah konfirmasi ke sekolahan yang bersangkutan adalah dia (yang menahan) dia juga yang harus membuat laporan surat kehilangan di kantor polisi terdekat.
    & sampai sekarang belum ada tanda2 akan segera diproses,saya disini merasa disulitkan atas hak saya min. Jadi pemecahan masalah ini bisa saya laporkan kemana y ???
    Mohon bantuan nya ,terimakasi

    Reply
    • Perbuatan menghilangkan ijazah yang dititipkan kepada perusahaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP: ““Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

      Sebaiknya Anda mendatangi kepolisian setempat, misalnya Polsek atau Polres terdekat dari perusahaan tersebut dan melaporkan hal ini kepada Kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang Anda miliki.

      Demikian masukan dari kami.

      Reply
  5. mau tanya dong bang ijazah saya juga di tahan sma kantor tempat saya bekerja dulu..dan di saat saya mau ambil ijazah saya..jawaban kantor ijazah saya hilang..ini proses hukumnya gimana ya bang..tolong pencerahannya bang..bukti surat trima penyerahan tahan ijazah masih saya simpan(saya pegang)
    tolong pencerahannya bang..kasusnya baru 1bulan berjalan..

    Reply
    • Perbuatan menghilangkan ijazah yang dititipkan kepada perusahaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP: ““Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

      Sebaiknya Anda mendatangi kepolisian setempat, misalnya Polsek atau Polres terdekat dari perusahaan tersebut dan melaporkan hal ini kepada Kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang Anda miliki.

      Demikian masukan dari kami.

      Reply
  6. Ijazahku ditahan waktu masuk kerja di salah satu perusahaan, lalu aku mau ambil setelah masa training tp dipersulit dan harus menunggu sampai kontrak selesai jika mau ambil ijazah akan ada biaya administrasi, lalu tindakan apa yang bisa saya lakukan??
    apakah bisa saya menuntut ke pihak yg berwajib, sedangkan saya sudah ttd kontrak di atas materai?

    Reply
    • Bisa. Selama tidak ada perjanjian yang menyebutkan bahwa ijazah bisa diambil setelah masa kontrak selesai. Apabila ijazah hilang, maka patut diduga terjadi penggelapan yang bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

      Reply
  7. Saya bekerja di salah satu perusahaan di yogyakarta, dan pada saat awal masuk kerja, saya diminta untuk menanda tangani kontrak kerja yang di dalamnya terdapat point yang menyatakan bahwa saya bersedia menitipkan ijazah asli sampai dengan selesainya kontrak kerja, yakni 4 tahun. Jika saya resign masih dalam masa kontrak, maka saya diminta untuk membayar pinalti sebesar 30jt agar ijazah saya dapat di kembalikan. Saya ingin menanyakan, bagaimana status hukumnya dengan melihat kejadian tersebut ? Kemudian, apakah bisa di bawa ke rana hukum ? Karena saya ingin resign dan ingin ijazah asli saya kembali tanpa membayar pinalti. Karena saat ini saya masih dalam kontrak 4 tahun. Terima kasih

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *