KASBI Kawal Sidang Pleno Penentuan Kenaikan Upah Kabupaten Tangerang

0
buruh kawal sidang pengupahan
Buruh mengawal sidang Depeko Tangerang, 16 November 2015. Foto: Etih / KASBI.

Solidritas.net, Tangerang – Merespon agenda sidang pleno dewan pengupahan untuk penentuan kenaikan upah di Kota maupun Kabupaten Tangerang, KASBI melakukan aksi konvoi, Kamis (12/11/2015). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan sidang pleno tersebut sekaligus bentuk penolakan terhadap PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aksi konvoi dimulai dari berbagai macam titik kumpul di kawasan pabrik, kemudian dengan mengendarai sepeda motor massa bergerak menuju kantor wali kota, kantor bupati, serta kantor Disnaker sebagai tempat sidang pleno diadakan. Namun, setelah beberapa waktu massa menunggu di kantor Disnaker setempat, ternyata sidang pleno tersebut ditunda. Keterangan yang dterima buruh, sidang pleno itu akan kembali dilakasanakan pada Senin (16/11/2015).

Bagi buruh, walaupun kenaikan upah kali ini merujuk pada PP Pengupahan yang tak lagi memasukkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam rumusnya, namun mereka tetap menuntut agar kenaikan upah di Kabupaten Tangerang naik secara signifikan dan memperhatikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten ini yang semakin melejit.

Menurut Unang Sunarno selaku perwakilan KASBI, serikat pekerja/serikat buruh memiliki perhitungan hasil survei yang berbeda-beda, namun untuk menjalin kekompakan maka diambil jalan tengah. Demi menyamakan tuntutan, mereka sepakat untuk mengusulkan UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 naik sebesar 25 persen dari UMK sebelumnya Rp.2.710.000 dan naik 25 persen untuk wilayah Kota dari yang sebelumnya Rp.2.730.000 .

Sedangkan mengenai PP Pengupahan, Unang menjelaskan, KASBI menolak keras PP tersebut. PP tersebut dianggap telah melanggar hak demokrasi dan hak dewan pengupahan dalam penentuan upah. Dimana kewenangan dewan pengupahan untuk menghasilkan nilai KHL melalui survei-surveinya telah dieleminasi.

“Ke depan kenaikan upah hanya berdasarkan UMK berjalan, sebagai KHL kemudian hanya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dipastikan bila mengacu pada PP Pengupahan, maka kenaikan upah tidak bisa lebih dari 11,5 persen,” jelas Unang kepada Solidaritas.net, Jumat (13/11/2015).

Selain itu, Unang juga sangat menyayangkan peraturan pemberian sanksi terhadap peusahaan yang diatur dala PP Pengupahan tersebut.

“Sanksi pidana terhadap pelanggar pembayar upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya sanksi administratif, padahal sebelumnya ada sanksi pidana dan denda,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *