Kak Seto Usulkan Cuti Melahirkan Selama Tiga Tahun

0
kak seto
Kak Seto. Foto: Sudahdong.com

Solidaritas.net, Bekasi – Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto menilai hak cuti melahirkan di Indonesia yang saat ini rata-ratanya hanya tiga bulan masih sangat kurang untuk mengoptimalkan peran ibu dalam mengasuh anak. Ia mengusulkan perpanjangan hak cuti melahirkan bagi para karyawati, yaitu menjadi tiga tahun agar pola asuh anak dapat berjalan maksimal.

“Hak cuti melahirkan saat ini rata-rata hanya tiga bulan, kondisi itu sangat kurang sekali karena peran ibu dalam mengasuh anaknya di rumah tidak akan berjalan optimal,” katanya saat menghadiri Seminar Bersama Kak Seto di Alexandria Boarding Schools Bekasi, dikutip dari beritasatu.com, Minggu(15/1/2015)

Menurut Seto, kurangnya pengasuhan ibu terhadap anak dapat membuka peluang terjadinya penculikan karena perhatian orang tua kepada anaknya menjadi sangat minim. Selain itu, ibu yang sedang bekerja juga menjadi tidak fokus.

“Ibu akan selalu kepikiran anaknya di rumah saat sedang bekerja. Hak anak pun terlanggar karena tidak dapat perhatian orang tua, sehingga anak harus dititip orang lain. Ada sejumlah kasus anak tersebut akhirnya diculik,” ujarnya

Seto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, mengatakan, mengenai gagasan tersebut, perlu dilakukan uji coba di sejumlah daerah, seperti dalam bentuk peraturan daerah. Hal ini untuk mengetahui tingkat efektivitasnya terhadap pembentukan karakter masyarakat yang berkualitas di masa depan.

Pasalnya, dalam suatu daerah ada banyak anak bermasalah karena ibunya terpaksa harus bekerja. Sehingga untuk mengatasinya, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan perpanjangan hak cuti selama tiga tahun. Dengan begitu seorang ibu diberi kesempatan mendidik anak dari usia awal, mulai dari ASI eksklusif dan berbagai hal lainnya selama tiga tahun.

Ia menyebutkan, sebuah negara pecahan Uni Soviet yang merupakan negara Islam telah mengadopsi pola tersebut. Di negara tersebut, kata dia, karyawati yang menjalani cuti selama tiga tahun ditanggung gajinya selama tiga bulan pertama oleh perusahaan dan sisanya hingga tiga tahun ke depan disubsidi oleh pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *