Jalankan Perintah Atasan, Buruh Ini Dipidanakan

0
Solidaritas.net, Bekasi Kota – Seorang buruh bernama Achmad Lutfi dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian oleh Kejari Kota Bekasi. Sangkaan tersebut karena pelaporan dari pihak pengusaha PT Bridgestone Tire Indonesia (BTI), tempat Achmad bekerja. Anggota Serikat Seluruh Pekerja Indonesia (SPSI) ini sudah meringkuk di LP Bulak Kapal Bekasi selama hampir satu bulan ini dan menjalani empat kali persidangan.

Menurut salah satu anggota SPSI, Ijang, kasus Achmad Lutfi bukanlah kasus pidana dan sudah diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

“PHI Bandung memutuskan manajemen PT BTI harus mempekerjakan kembali Achmad Lutfi karena perbuatan Achmad bukanlah pidana, tapi menjalankan perintah atasan untuk mengambil barang,” kata Ijang.
Namun, setelah keputusan PHI Bandung keluar, manajemen PT BTI justru melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. Kini, buruh harus menanggung double hukum dalam kasus yang sama. Jika merujuk pada asas hukum lex specialis derogat legi generali (hukum khusus lebih diutamakan daripada hukum umum), maka seharusnya semua pihak mengikuti keputusan PHI Bandung. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki kedudukan yang sejajar dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun dalam perkara ketenagakerjaan, Undang-Undang yang digunakan seharusnya adalah UU No. 13 Tahun 2013 sebagai lex specialis ketenagakerjaan. (Baca juga: Karena Mendirikan Serikat, Saya Didakwa Kriminal)

SPSI rutin melakukan aksi solidaritas setiap persidangan, termasuk persidangan keempat, Senin (23/6). Seribuan buruh mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menuntut pembebasan Achmad Lutfi. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *