Hasil Voting Depekab: UMK Kabupaten Bekasi Rp 3,2 Juta, Naik 11,5 %

0
perundingan umk kabupaten bekasi
Penetapan UMK 2016 Kabupaten Bekasi, Selasa (17/11). (FOTO: GoBekasi)

Solidaritas.net, Kabupaten Bekasi – Upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi telah ditetapkan melalui mekanisme pemungutan suara (voting) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi  pada Senin (17/11/2015) sore . Sebanyak 23 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) menggunakan hak suaranya, sedangkan 10 sisanya tidak menggunakan hak suaranya.

Satu orang dari akademisi dan satu orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berhalangan hadir karena keperluan pribadi, sedangkan 8 perwakilan serikat pekerja memiliki walk out (keluar dari perundingan).

 

Hasil pemungutan suara menyepakati UMK Kabupaten Bekasi tahun 2016 sebesar:

  • Rumah sakit: Rp. 2.470.000 naik sebesar 11,5% (Rp 284.050) menjadi Rp.2.754.050,-
  • UMK: Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (Rp 336.375) menjadi Rp.3.261.375,-
  • Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (Rp 375.820) menjadi Rp 3.643.820,-
  • Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (Rp 359.375) menjadi Rp 3.484.375,-
  • Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (Rp 336.605) menjadi Rp 3.261.605,-

Dilansir dari GoBekasi.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi, Effendi Yahya mengatakan, penetapan UMK 2016 Kabupaten Bekasi sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, dengan kenaikan sekitar 11,5 persen.

“Angka UMK 2016 ini hasil voting yang kami lakukan tadi,” lanjut Effendi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *