Gadaikan Peralatan Kerja Dan Mangkir, Buruh Di PHK

0

PDAM JakartaSolidaritas.net | Jakarta – Sebuah perselisihan hubungan industrial terjadi antara perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air minum, yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) DKI Jakarta, dengan buruh bernama Asep Hidayat. Asep adalah karyawan PDAM Jakarta yang diperbantukan dan ditugaskan oleh perusahaannya di perusahaan mitra, yaitu Palyja. PDAM dan Palyja telah mengadakan sebuah kerjasama kemitraan yang disepakati melalui sebuah perjanjian, yang tujuan kerjasamanya adalah menyediakan dan meningkatkan pelayanan air bersih di daerah Jakarta Barat.

Sebagai buruh yang diperbantukan, Asep Hidayat berkewajiban untuk menjaga nama baik PDAM DKI Jakarta selama bekerja di Palyja. Namun pada saat melaksanakan tugasnya, Asep Hidayat terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan Peraturan Kepegawaian PDAM DKI Jakarta. Pelanggaran yang dilakukan Asep Hidayat antara lain menggadaikan peralatan kerja berupa 1(satu) unit Genset, 1(satu) unit Pompa Air, dan menggunakan kendaraan dinas untuk membawa peralatan tersebut ke penadah.

Perbuatan tersebut telah diakui oleh Asep Hidayat sendiri pada tanggal 10 Desember, 1999, melalui sebuah surat pernyataan. Kemudian Palyja, selaku perusahaan mitra, melalui surat Nomor 823/RB/PA/XII/1999-1.2 tertanggal 17 Desember 1999 Perihal : Pengembalian Karyawan Yang Diperbantukan a/n Sdr. Asep Hidayat, secara tegas mengembalikan Asep Hidayat kepada PDAM DKI Jakarta atas pelanggaran yang dilakukannya. Berdasarkan surat tersebut PDAM DKI Jakarta memberikan hukuman skorsing selama 6 bulan kepada Asep Hidayat terhitung mulai Januari 2000 hingga Juni 2000.

Kemudian melalui Surat Nomor 526/072 tertanggal 25 September 2000, PDAM DKI Jakarta telah mencabut skorsing Asep Hidayat terhitung sejak tanggal 1 Juli 2000 dengan landasan hasil rapat Tim Pertimbangan Kepegawaian (T2PK), yang menyatakan bahwa Asep Hidayat telah menyesali perbuatannya serta bersedia mengembalikan kerugian perusahaan dengan cara dipotong upah secara langsung sebesar 100 ribu rupiah per bulan. Asep Hidayat pun kembali dipekerjakan pada perusahaan mitra Palyja.

Namun setelah kembali bekerja, Asep Hidayat kembali melakukan pelanggaran  hingga mendapat 3 kali surat peringatan, yaitu surat peringatan tertanggal 5 Agustus 2009, 17 September 2009, dan 2 November 2009. Pelanggaran tersebut berupa mangkir dari pekerjaan selama total 36 hari. Atas perbuatan tersebut, Palyja sekali lagi mengembalikan Asep Hidayat kepada PDAM DKI Jakarta. PDAM DKI Jakarta pun memutuskan untuk mem-PHK Asep Hidayat dengan melayangkan gugatan ke PHI Jakarta.

Majelis Hakim PHI Jakarta, dalam putusan Nomor 161/PHI.G/2012/PN.JKT.PST. tertanggal 12 Desember 2012 menyatakan PHK terhadap Asep Hidayat telah sesuai dengan ketentuan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 161 dan memerintahkan PDAM DKI Jakarta untuk membayar uang pesangon kepada Asep Hidayat senilai 40 juta rupiah.

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *