FSPS Adukan RS Swasta ke BPJS Kesehatan

0

Foto ilustrasiKontributor: Chairul Eillen

Solidaritas.net, Karawang – Tim Advokasi Jaminan Sosial dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) melaporkan salah satu RS swasta di Kabupaten Karawang ke Bagian Pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang. Pelaporan ini merupakan buntut dari pungutan biaya tambahan yang dilakukan oleh RS swasta tersebut kepada pasien peserta BPJS Kesehatan yang kebetulan juga anggota FSPS.

Juru bicara team Advokasi Jaminan Sosial FSPS, Ahmad Wahyudi, mengatakan bahwa pungutan biaya tambahan yang dilakukan oleh RS.swasta tersebut merugikan pasien serta menyimpang dari ketentuan BPJS Kesehatan.

“Saya menerima laporan dari anggota FSPS yang dipungut biaya sebesar Rp 3.700.000,- saat berobat ke salah satu RS swasta di Karawang, padahal  dalam pemeriksaan dokter mengatakan bahwa pasien tersebut  harus segera mendapatkan perawatan medis, namun karena kamar kelas I, II, dan III penuh, maka pasien tersebut di pindahkan ke ruang V. I. P “ ungkap Wahyudi.

Lebih lanjut, Heri Purnomo, yang juga merupakan bagian dari tim Advokasi Jaminan Sosial FSPS menjelaskan bahwa perpindahan dari kelas I ke VIP, yang bukan atas permintaan atau kehendak pasien, bukanlah dasar yang dapat dibenarkan untuk melakukan pungutan biaya tambahan. Peserta BPJS kesehatan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk perawatan di Rumah Sakit karena semuanya telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Perwakilan tim Advokasi Jaminan Sosial FSPS yang terdiri dari Ahmad Wahyudi, Heri Purnomo, Chairul Eillen, dan Riyanto, diterima oleh Taufik, Bagian Pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang.

“Pelaporan dan bukti-bukti dari kawan-kawan FSPS sudah kami terima dan segera kami akan konfirmasi ke pihak rumah sakit tersebut “ ungkap Taufik menjelaskan.

Team Advokasi Jaminan Sosial FSPS adalah salah satu badan adhoc yang dibentuk oleh FSPS dan telah terintegrasi dengan BPJS WATCH. Lebih lanjut, Agus Humaedi Abdillah selaku Ketua Umum FSPS, menjelaskan bahwa tim Advokasi Jaminan Sosial FSPS kedepan juga akan melakukan kerja-kerja sosial untuk membantu masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang mengalami kesulitan saat berobat.

“Tim Advokasi Jaminan Sosial FSPS adalah badan adhoc di FSPS, yang nantinya tidak hanya mengadvokasi peserta BPJS Kesehatan dari anggota FSPS saja, tetapi juga masyarakat umum peserta BPJS Kesehatan, yang mengalami kesulitan atau kecurangan saat berobat di rumah sakit atau faskes tingkat I “ ungkap Agus saat di hubungi via telepon.

Sebelumnya tim Advokasi Jaminan Sosial FSPS juga telah berhasil mengadvokasi dan mengembalikan uang biaya pengobatan kepada seorang buruh peserta BPJS Kesehatan dari Kawasan Industri Surya Cipta sebesar Rp 1.800.000,-. Dan juga seorang buruh pabrik di Kawasan Industri KIIC yang tidak mendapatkan santunan saat mengalami kecelakaan kerja. (AY/CE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *