PHK Ratusan Buruh AICE Tidak Sah, Ini Penjelasan Serikat Buruh

1
Ratusan buruh aksi di depan kantor Pusat AICE

Bekasi – Problem hubungan industrial di pabrik es krim AICE, PT. Alpen Food Industry (PT.AFI) antara ratusan buruh dan pengusahanya memang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan dan diberitakan di media massa dan trending di media sosial. Namun, verifikasi terhadap kasus tersebut condong diabaikan.

Salah satunya terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa 620 buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) yang ikut mogok kerja mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.

Seperti dilansir CNBCIndonesia,  Legal Corporate PT Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan Perusahaan mengklaim PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.

“Bagi kami, mogok kerja yang dilakukan SGBBI (Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia Alpen Food Industry) dikualifikasikan sebagai mogok kerja tidak sah,” kata Simon seperti dikutip dari CNN Indonesia

Hal ini diklasifikasi oleh Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (S-SEDAR) yang menaungi SGBBI PT. AFI. Melalui Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SEDAR), Sarinah mengatakan hal itu sepenuhnya tidak benar. PHK tersebut kata dia hanyalah klaim perusahan dan belum ada putusan dari pengadilan.

Menurutnya, pengusaha AICE menggunakan acuan Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 di ayat 1 pasal 6 yang dijelaskan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

Baca juga:
Serikat Buruh Militan Italia Dukung Perjuangan Buruh AICE
Dukungan untuk Buruh AICE Makin Menguat

Namun, Sarinah menyebut itu hanyalah pendapat  pengusaha. “Tapi sebenarnya pendapat itu tidak tepat,” terang Sarinah kepada Solidaritas.net, Jumat (13/3/2020).

Sarinah menuturkan bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 bahwa bahwa mogok kerja sebenarnya adalah hak dasar dari pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Begitu juga pada pasal 2 Kemenakertrans nomor 232 tahun 2003 tentang mogok kerja.

“Dalam kasus pengusaha, terutama persoalan upah, perundingan itu sudah gagal, kenapa sudah gagal, karena sudah dilakukan upaya bipartit sebanyak 5 kali, lalu sudah ada upaya perundingan satu kali yang difasilitasi oleh Disnaker Bekasi, jadi sudah 6 kali perundingan,” turutnya.

Akhir bulan Desember lalu, serikat pekerja memutuskan menghentikan pemogokan yang dilakukan selama 3 hari (20, 21 dan 23 Desember 2019) untuk menghadiri mediasi, namun secara sepihak mediator mengeluarkan anjuran. “Padahal panggilan mediasi itu baru satu kali.”

Baca: Serikat Buruh Militan Italia Dukung Perjuangan Buruh AICE

Sehingga anjuran itu, bagi dia cacat formil, tapi pengusaha langsung menjalankan anjuran tersebut.

“Ketika pengusaha menjalankan anjuran tersebut berarti pengusaha secara sepihak menjalankan anjuran yang masih belum jelas keabsahannya dan anjuran itu kan tidak mengikat untuk diikuti sebetulnya, tapi pengusaha secara sepihak menjalankan anjuran, tanpa membuat kesepakatan dengan serikat pekerja,” bebernya.

“Ini sudah cacat, karena tidak ada kesepakatan. Berarti perundingan itu juga gagal.”

Baca: Serikat Buruh Militan Italia Dukung Perjuangan Buruh AICE

Perundingan didefinisikan misalnya gagalnya perundingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a (UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) adalah tidak tercapainya kesepakatan,  penyelesaikan perselisihan perundingan hubungan industrial yang dapat disebabkan oleh atau perundingan-perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu

Bahwa mengalami jalan buntu ini sudah terjadi. “’mengalami’ itu kan artinya satu ‘keadaan’, dan keadaan itu sudah terjadi, keadaan itu sudah digambarkan dalam risalah-risalah, dimana risalah-risalah itu memperlihatkan tidak terjadinya kesepakatan,” tambahnya lagi.

Selama ini, kata Sarinah pengusaha selalu berdalih bahwa perundingan belum gagal karena pengusaha masih mau berunding. Dia mempertanyakan kesediaan berundingan dengan dasar pasal 4 yang disebutkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan, itu salah satunya, tapi ada opsi lain “atau perundingan-perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu.

Sarinah jelaskan bahwa bila salah satunya tidak terpenuhi dan perundingan-perundingan itu tidak ada kesepakatan artinya perundingan-perundingan itu sudah gagal. Perundingan bipartit yang difasilitasi oleh mediator pun sudah selesai.

“Artinya tidak ada jalan perundingan lain, artinya sudah gagal, sehingga karena buruh melakukan pemogokan atas dasar gagalnya perundingan, maka mogok tersebut harusnya dipandang sah, sehingga tidak dapat  didiskualifikasikan sebagai mengundurkan diri,” tegasnya.

Sebelumnya, Serikat buruh mencatat, pabrik AICE yang berinduk di Singapura itu sedang mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 78 orang buruh yang saat ini sedang dalam proses mediasi di Disnaker Kabupaten Bekasi.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *