Buruh PT CGS Dirikan Posko Mogok Kerja

0

Bekasi – Buruh PT Coating Global System (PT CGS) korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak mendirikan posko mogok kerja, Selasa(25/10).  Posko itu dijadikan sebagai tempat buruh untuk berdiskusi , membuka usaha kecil-kecilan untuk memenuhi kebutuhan mereka selama berada di posko.

Posko buruh yang telah di PHK oleh PT Coating Global System
       Foto : Solidaritas.net

Keterangan salah seorang pengurus F-Progresip – SGBN, Bona, diduga perusahaan melakukan PHK terhadap 14 orang anggota F-Progresip – SGBN PTP PT CGS, adalah upaya untuk memberangus serikat, pasalnya SGBN kerap mengkritisi pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan.

“Awalnya kami mencoba mengingatkan perusahaan karena tetap memberlakukan buruh status pekerja lepas meskipun telah bekerja selama empat tahun namun ternyata berakhir dengan PHK,” ujar Bona.

Dinas Tenaga Kerja ternyata juga tidak memihak kepada mereka, karena melegalkan pelanggaran ketenagakerjaan di PT CGS dengan menerbitkan nota pembinaan kepada perusahaan untuk membina para buruh harian lepas menjadi buruh kontrak, bukan buruh tetap.

“Sayangnya Disnaker justru hanya menerbitkan nota pembinaan. Ini jelas keberpihakan pemerintah adalah melindungi pengusaha,” tutur Bona.

Selain itu, selama ini buruh hanya menerima upah sebesar Rp70.000 dan uang makan Rp5.000 perharinya, setiap kali buruh menuntut kenaikan upah, pengusaha selalu berdalih sedang mengalami kerugian.

Padahal penghasilan produksinya bisa mencapai Rp2,5 milliar karena perusahaan ini memiliki 32 vendor yang setiap bulannya bisa memberikan 20 sampai dengan 80 juta.

Buruh pun mengeluhkan tidak adanya perjanjian kerja, tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, dan tidak diperhatikannya K3.

Padahal berdasarkan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, semestinya status buruh harian lepas demi hukum  berubah menjadi PKWTT sebagaimana tertuang pada pasal 10 sampai dengan 12 :

  1. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran
  2. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan
  3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT

Sebelumnya, PT CGS berlokasi di Hyundai kemudian pindah ke kampung Sampora, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Jauh dari kawasan pabrik, buruh menilai, perusahaan ini sengaja mencari lokasi jauh dari kawasan pabrik untuk menghindari mahalnya biaya produksi dan ingin menggunakan tenaga kerja pemuda kampung Sampora dengan upah murah karena dianggap tidak cukup memiliki pengetahuan dan keterampilannya rendah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *