Buruh Kontrak PT Tunggal Indotama Abadi Diangkat Menjadi PKWTT

1

Bogor– Tuntutan buruh PT Tunggal Indotama Abadi (PT TIA) akhirnya membuahkan hasil. Sekitar 53 buruh PT Tunggal Indotama Abadi (PT TIA) diangkat menjadi buruh tetap (PKWTT), setelah sebelumnya buruh melakukan aksi selama dua hari berturut-turut.

Demo di depan PT TIA (foto: PPMI)

Selama ini perusahaan mempekerjakan mereka dengan status kontrak, padahal mereka telah bekerja selama 6 tahun, 10 tahun , bahkan ada yang telah bekerja 12 tahun lamanya. Mereka juga ditempatkan di bagian inti produksi seperti operator, cutting dan quality control.

Buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu mengapresiasi pencapaian serikat yang sudah memperjuangkan hak anggotanya.

“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Saya berharap buruh lain segera berserikat dan selektif dalam memilih serikat pekerja,” tutur salah seorang buruh yang enggan disebutkan namanya kepada Solidaritas.net, Sabtu(7/1).

Selain menuntut buruh kontrak (PKWT) diangkat menjadi buruh tetap (PKWTT), buruh juga menuntut pemberlakuan tujuh jam kerja sesuai kesepakatan buruh dan pihak pengusaha sejak awal bekerja , serta menuntut pembayaran upah lembur.
Pasalnya sejak tahun 2000, perusahaan tidak pernah menghitung kelebihan jam kerja sebagai lembur.

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 59 menyatakan, penggunaan tenaga kerja kontrak hanya bisa dilakukan selama dua tahun dan perpanjangan satu kali untuk masa kerja selama satu tahun.

Pasal 59 juga mengatur bahwa tenaga buruh kontrak hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *