BPJS Semakin Mencekik

0

Pengesahan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada 28 Oktober 2011 tidak memberikan perubahan yang signifikan bagi pemenuhan hak kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Pengesahan UU ini menjadi keberhasilan perjuangan kelompok serikat buruh dan jaringannya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).

daftar bpjs
Foto: BPJS.info.

Namun, pengesahan sebuah UU dalam situasi buruh belum berkuasa secara politik mengandung resiko penyelewengan di tingkat implementasi. BPJS menuai banyak penolakan, baik dari kelompok aktivis yang menghendaki jaminan sosial sejati (bukan asuransi sosial) maupun kelompok mapan yang bercokol di Jamsostek. Setelah pengesahannya, kompromi dengan petinggi Jamsostek bisa dicapai dengan diakomodirnya para elit ini masuk ke jajaran komisaris dan direksi BPJS.

Masalah dimulai dengan berbagai kasus penolakan pasien BPJS oleh rumah sakit, termasuk penelantaran seorang ibu, Lusiana dan bayinya pada Desember 2014 lalu. Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 tahun 2014 memberlakukan masa aktivasi 7 hari kartu BPJS. Belakangan, masa aktivasi bertambah menjadi 14 hari. Artinya, kartu BPJS baru berlaku setelah 14 hari mendaftar.

Iuran BPJS pekerja formal sebesar 5 % dari gaji di mana sebanyak 4 % berasal dari pengusaha dan 1 % dari gaji buruh untuk menanggung buruh dan keluarganya. Sampai Januari 2015 lalu, BPJS Kesehatan mencatat baru 4,8 juta pekerja formal atau 11 % dari total 47 juta pekerja formal, yang menjadi peserta BPJS. Bagi pekerja informal dibebankan biaya iuran Rp 25.000 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II dan Rp 59.000 untuk kelas I per bulan per orang. Ada sekitar 70 pekerja informal di Indonesia yang tanpa kepastian kerja.

Pada tahun 2016 nanti, BPJS akan menaikkan bantuan untuk penerima bantuan iuran (PBI) dari Rp 19.225 menjadi Rp 27.500. Tapi, BPJS juga merencanakan akan menaikkan biaya iuran masing-masing 10 ribu untuk setiap kelasnya. Kenaikan ini tentunya akan semakin mencekik pekerja informal yang tidak hanya menanggung biaya kesehatan dirinya sendiri, tapi juga keluarganya.

Dalam situasi seperti ini, BPJS yang katanya tanpa limit, ternyata masih mengenakan tambahan biaya kepada pasien dengan segala cara. Seorang pekerja dari kawasan EJIP Cikarang yang mengalami kecelakaan lalu lintas, melaporkan dikenakan limit pengobatan sebesar Rp 20 juta saja, padahal biaya tersebut tidak cukup untuk menanggung biaya operasi sebesar Rp 80 juta. Obat-obatan tertentu juga masih harus dibeli sendiri. Kasus-kasus lainnya dapat diteliti oleh pembaca sendiri dengan membaca di media dan forum, seperti Kaskus.

Pemerintah mengaku mengalami defisit sebesar Rp 1,5 triliun, namun juga aktif mengalokasikan dana BPJS untuk investasi, termasuk investasi di PT Semen Indonesia yang menggusur tanah petani Rembang. Ke depannya, dana BPJS yang dikelola mencapai Rp 180 triliun akan diinvestasikan untuk proyek pembangunan perumahan. Saat ini, sebesar Rp 360 miliar siapĀ diinvestasikan untuk program pembangunan perumahan murah. Bahkan, Presiden Joko Widodo akan melakukan revisi peraturan yang mengizinkan investasi perumahan maksimal 5 % dari dana BPJS menjadi 50 % dari dana BPJS.

Padahal, investasi properti semacam ini sangat beresiko di tengah rendahnya daya beli masyarakat Indonesia. Krisis di Amerika Serikat pada 2008 lalu dipicu oleh kredit perumahan macet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *