Video: Buruh Jomblo Tuntut Pengurangan Jam Kerja 10 %

0

Jakarta – Dalam aksi May Day 2015, buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) menuntut pemerintah mengurangi jam kerja 10 persen. Alasannya, jutaan buruh berstatus jomblo akibat jam kerja yang terlalu panjang.

8 jam kerja adalah standard yang diberlakukan di perusahaan-perusahaan. Namun, gaji pokok yang hanya sebesar Rp. 3 juta tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga buruh terpaksa mengambil lembur 3 jam per hari atau 14 jam per minggu. Belum lagi, ditambah dengan waktu tempuh pulang-pergi ke tempat kerja dapat mencapai 2 jam per hari karena jalanan macet. Adapula perusahaan yang memberlakukan kebijakan long shift 12 jam per hari. Aktualnya, buruh bekerja 10-15 jam per hari.

Kondisi ini lah yang menjadi buruh kekurangan waktu luang untuk bersosialisasi dengan orang lain.

Apalagi, status kerja buruh yang hanya sebagai buruh kontrak atau outsourcing semakin memperparah keadaan jomblo. Lebih dari 50 persen buruh berstatus tidak tetap, sehingga banyak calon mertua yang menolak lamaran karena tidak percaya bahwa buruh yang bersangkutan dapat membina rumah tangga.
Di negeri lain, pengurangan jam kerja sudah mulai dilakukan. Seperti di Swedia yang sedang berupaya menurunkan jam kerja dari 8 jam kerja menjadi 6 jam kerja saja. Namun, 6 jam kerja dianggap mustahil diterapkan di Asia, menurut Chris Preston, dari perusahaan Page Group Taiwan, dilaporkan oleh CNBC. Hal ini lah dikenal sebagai bentuk ketidakadilan global yang ditolak oleh buruh Indonesia.

Jam kerja panjang disebabkan oleh keuntungan pengusaha yang terlalu tinggi. Di ASEAN, rata-rata upah buruh hanya sekitar 6 persen dari penjualan, sementara keuntungan pengusaha dapat mencapai 34-40 persen. Jika keuntungan pengusaha dikurangi 10-15 persen saja, maka dapat menaikkan kesejahteraan buruh sehingga buruh tidak perlu mengambil lembur dan jam kerja yang ditinggalkan dapat diambil oleh buruh lain.

Sementara, pungli juga menghabiskan 24 persen biaya produksi, yang jika dihapuskan, akan lebih banyak lagi penyerapan tenaga kerja. Pungli bisa dihapuskan jika buruh berpartisipasi secara langsung dan mengawasi pemerintahan. Maka, pengangguran berkurang dan buruh memberikan kebaikan bagi sektor rakyat miskin lainnya.

Alasan pengusaha bakal rugi juga tidak bisa diterima karena belum ada kebijakan hukum di Indonesia yang mengizinkan buruh untuk membuka buku keuangan harian perusahaan. Lantas dari mana buruh bisa tahu jika pengusaha menderita kerugian?

Link videonya di sini: Jutaan Buruh Jomblo: 8 Jam Kerja Bukan Takdir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *