Tuntutan PPMI pada Hari Buruh Internasional

0

Massa PPMI (Foto: Nyong Malmsteen/PPMI)

Jakarta – Ribuan massa Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
(PPMI) menggelar aksi untuk memperingati hari buruh internasional di depan
Istana Negara, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Minggu (1/5/2016). May Day kali ini, PPMI mengusung tema “Kembalikan
Bangsa Indonesia Pada Cita-Cita Kemerdekaan 1945”. 

Dalam aksinya PPMI melayangkan 10 tuntutan, di antaranya tegakkan konstitusi Negara Indonesia secara adil
dan benar tanpa pandang bulu atau tebang pilih, serta pencabutan UU
Nomor 4 Tahun 2016  tentang Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) karena sangat merugikan pekerja dan pengusaha. 

UU Tapera nyaris tidak menempatkan
pemerintah sebagai pihak bertanggungjawab dalam penyediaan dana perumahan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
UU Tapera membebankan seluruh penyediaan
rumah terhadap pekerja dan pemberi kerja. Ironisnya, pembuatan UU Tapera bertolak
belakang dengan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Jadi di sini ada inkonsistensi,” tutur Presiden PPMI,
Ahmad Fuad Anwar.

Segera cabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isi dalam Perpres tersebut menyatakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu pekerja penerima upah (PPU) mengalami kenaikan menjadi 2 persen untuk pekerja dan 3 persen untuk pengusaha.

Di tengah rendahnya daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum  mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran ini menjadi beban tambahan bagi para pekerja.

Tuntutan yang lainnya adalah Mahkamah Agung (MA) harus segera menerbitkan petunujuk teknis ( Juklak dan Juknis ) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8), dan Pasal 66 ayat (4); pemerintah dan DPR RI segera melakukan revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebab UU tersebut telah mengakibatkan banyaknya hasil yudisial reviw Mahkamah Konstitusi yang amburadul; Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan menteri BUMN untuk melaksanakan hasil panja outsourcing BUMN KomisI IX DPR RI dan nota pemeriksaan Menaker RI tentang beralihnya status hubungan kerja karyawan BUMN dari outsourcing menjadi karyawan tetap; mendesak pemerintah untuk mencabut aturan tentang Objek Vital, hentikan Union Busting dan kekerasan terhadap aktivis buruh; angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa test; tolak politik upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/UMK sebesar 32 persen,  menolak kenaikan upah 5 tahun sekali dan mendesak pemerintah untukmemberlakukan KHL menjadi 84 item dari 60 Item KHL yang sudah ada, serta; mendesak Menaker untuk segera menjalankan peraturan Permenakertrans No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *