Tidak Ada UMK Sektoral dalam SK Gubernur Jawa Barat

0

Solidaritas.net, Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 yang menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 27 daerah di Jawa Barat. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Gubernur tidak mencantumkan besaran UMK sektoral.

Padahal, pada tahun 2014, SK 561/Kep.1581-Bangsos/2015 menyebutkan UMK sektoral di seluruh daerah yang dapat diakses di pranala ini.  Sedangkan, SK untuk UMK tahun 2016 yang beredar di kalangan serikat pekerja, tidak terlihat mencantumkan besaran UMK sektoral, yang dapat dilihat pada screenshot di bawah ini:

sk umk jabar
Screenshot SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK yang tidak mencantumkan upah sektoral.

Padahal, dewan pengupahan dan kepala daerah di sejumlah daerah di Jawa Barat telah sepakat menetapkan besaran UMK sektoral. Seperti Kabupaten Bekasi yang menyepakati besaran UMK sebagai berikut:

  • Rumah sakit: Rp. 2.470.000 naik sebesar 11,5% (Rp 284.050) menjadi Rp.2.754.050
  • UMK: Rp 2.925.000 naik sebesar 11,5 % (Rp 336.375) menjadi Rp.3.261.375
  • Kelompok I / Sektor III: Rp 3.268.000,- naik sebesar 11,5% (Rp 375.820) menjadi Rp 3.643.820
  • Kelompok II / sektor II: Rp 3.125.000 naik sebesar 11,5% (Rp 359.375) menjadi Rp 3.484.375
  • Kelompok III /sektor I: Rp 2.927.000 naik sebesar 11,5% (Rp 336.605) menjadi Rp 3.261.605

Atau, Kabupaten Karawang yang menyepakati besaran UMK sektoral hingga Rp 4 juta, berikut ini:

  • Upah Minimum Kabupaten: Rp.3.330.505
  • Upah Minimum Tekstil, Sandang, Kulit: Rp.3.332.735
  • Upah Minimum Kelompok Usaha I: Rp.3.623.750
  • Upah Minimum Kelompok Usaha II: Rp.3.791.000
  • Upah Minimum Kelompok Usaha III: Rp.4.001.000

Yang menimbulkan kekhawatiran, meskipun kepala daerah di kabupaten/kota telah menyetujui besaran upah sektoral, namun pihak serikat pekerja tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk memenangkannya di tingkat pabrik. Pihak pengusaha akan menggunakan SK ini untuk membenarkan kebijakan dapat membayar upah tanpa perlu mengacu pada upah sektoral.

Apalagi, ditambah dengan mogok nasional tanggal 24-27 November 2015 yang tidak maksimal dilaksanakan. Buruh tidak berhasil menghentikan proses produksi secara signifikan. Pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) juga sedang bersiap melayangkan gugatan hukum terhadap mogok nasional tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *