Tak Hanya Hak, Buruh Juga Memperjuangkan Sekretariat Serikat Pekerja

0

Bekasi – Saat ini belum ada aturan secara khusus mengenai kewajiban pengusaha menyediakan ruangan bagi kegiatan serikat pekerja/buruh. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Serikat Pekerja, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/buruh untuk menjalankan kegiatannya.

Ilustrasi Kantor Serikat untuk Buruh
Sumber:Pixabay.com

Pasal 29 ayat (2) menerangkan tata cara pemberian kesempatan untuk disepakati kedua belah pihak dan/atau diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Beberapa pengusaha telah menyediakan ruangan bagi serikat pekerja (SP) yang ada di perusahaannya.

“Sekarang sedang ada pembangunan gedung baru, tetapi sudah disiapkan satu ruangan untuk serikat,” ujar salah seorang buruh PT Komatsu Undercariage Indonesia yang juga aktif di Serikat Perusahaan (SP), Sukarno

Sedangkan untuk fasilitas ruangan sebagai penunjang aktivitas serikat seperti telepon, komputer dan air conditioner (AC) mereka peroleh dengan cara negoisasi.

Ada pula perusahaan yang menyediakan ruangan dibarengi pemberian fasilitas komputer, rak buku dan meja. Hal ini terjadi di salah satu perusahaan di kawasan Hyundai, PT Rapipack.

“Ruang sekretariatnya sempit tetapi cukup menampung anggota yang mengadukan masalah ketenagakerjaan dan bisa digunakan untuk rapat. Dulu manajemennya baik, jadi langsung diberi fasilitas,” tutur salah seorang buruh yang aktif di PPMI SPSI, Ahmad Sundusin

Meskipun begitu, tidak semua kondisi sekretariat memadai. Di PT Walsin Lippo Industries, buruh merasa panas setiap kali berada di sekretariat karena ruangannya terletak di lantai atas. Untuk membeli AC, mereka gunakan uang kas serikat pekerja.

“Ruangannya luas tapi lumayan panas karena terletak di lantai atas,” tutur Kholidi.

Buruh di PT Fajar Paper, harus melalukan perundingan untuk mendapatkan ruang sekretariat. Demikian pula dengan buruh di PT Kimberly. Kondisi kedua sekretariat itu dirasa memadai untuk melakukan kegiatan serikat.

Untuk menjaga kebersihan sekretariat, buruh melakukan sistem piket, atau mereka yang berada di sekretariat bertugas membersihkan. Kebersihan menjadi tanggung jawab buruh, karena pegusaha tidak menyediakan tenaga cleaning service untuk membersihkan sekretariat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *