Surat Edaran Kapolri tentang Hate Speech Ancam Demokrasi

0
hate speech
Foto ilustrasi. Sumber: redwiretimes.com.

Solidaritas.net, Jakarta –Baru-baru ini Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech, Kamis (8/10/2015). Dengan alasan adanya pemberitaan hoax yang mengkritik presiden, pihak kepolisian khawatir jika media elektronik dijadikan alat dalam memprovokasi.

Pengamat media, Ignatius Haryanto mengingatkan Kapolri agar berhati-hati menerapkan pasal ujaran kebencian, terutama bagi masyarakat yang kritis pada pemerintah.

“Karena kritik kepada mereka yang berkuasa akan mudah dimasukkan dalam kategori hate speech, padahal di dalamnya ada suatu kritik serius yang bukan tujuannya hanya memaki,” kata Ignatius.

Menurut surat edaran tesebut, ujaran kebencian adalah tindak pidana yang berbentuk, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, penyebaran berita bohong, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Aspeknya meliputi suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan dan kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual. Sedangkan ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Aspek antar-golongan ini adalah wilayah abu-abu yang dapat menjadi pasal karet multitafsir yang bisa menjerat mereka yang kritis terhadap pemerintah atau kelompok lain.

Berkaitan dengan surat edaran ini, Badrodin Haiti mengatakan foto pertemuan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dengan Suku Anak Dalam yang disebut rekayasa bisa masuk kategori hate speech atau ujaran kebencian. Menurut Badrodin, Polri bisa mengusut kasus tersebut dengan pasal pidana. Terlebih jika tudingan rekayasa itu tidak benar.

“Bisa (masuk kategori hate speech). Ini kan menyangkut masalah perasaan, itu akan menyinggung perasaan Suku Anak Dalam. Bisa saja ada perasaan yang dilecehkan” kata Badrodin dikutip dari rappler.com, Senin (2/11/2015).

Polisi bisa mengusutnya ketika kasus ini masuk kategori delik aduan, artinya dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Sebelumnya, netizen ramai-ramai membicarakan dugaan rekayasa pertemuan antara Jokowi dan Suku Anak Dalam.

Menanggapi hal tersebut, pegiat Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengatakan, bagi lembaganya kasus meme dan pemberitaan terkait kasus pertemuan Joko Widodo dengan Suku Anak Dalam bukanlah ujaran kebencian, melainkan berita bohong. Damar menilai Badrodin memiliki pemahaman yang rancu soal ujaran kebencian, karena sedari awal memasukkan klausul pencemaran nama baik yang diatur di pasal 310 dan 311 KUHP.

Damar menambahkan bahwa meski diberlakukan delik aduan, pihak Jokowi tak bisa serta merta menggugat pencipta meme.

“Karena pasal penghinaan presiden itu tidak ada,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *