Setelah 10 Tahun, Buruh Ajukan Pengujian UU PPHI ke MK

0

Solidaritas.net – Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sudah berusia 10 tahun sejak ditetapkan pada 14 Januari 2005 silam. Keberadaan lembaga ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang diberlakukan pemerintah mulai tanggal 14 Januari 2004 lalu, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 136 Ayat (2).

fsps judicial revie UU PPHI
Massa FSPS melakukan judicial review UU PPHI ke MK, Rabu, 14 Januari 2015. © facebook.com/panglima.kumbang.9400

Namun, setelah 10 tahun, kaum buruh pun merasakan kehadiran PHI ternyata tidak banyak memberikan manfaat bagi mereka. Bahkan, pada dasarnya malah semakin menyudutkan posisi buruh dalam perselisihan dengan pengusaha yang mempekerjakannya. Oleh karena itulah, makanya tidak heran jika sekarang para buruh menuntut agar UU PPHI dikaji ulang.

“Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial dalam menerapkan hukum acara perdata yang formal serta legal, dengan model penyelesaian sengketa berdasarkan gugatan contentiosa, yang diperiksa oleh wakil dari lembaga peradilan umum, buruh dan pengusaha (adhoc) tanpa lagi melibatkan unsur pemerintah, justru mengakibatkan buruh sulit mendapatkan hak-haknya, bahkan tidak mampu mempertahankan hubungan kerjanya,” kata Chairul Eillen dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) dalam siaran persnya, Kamis (15/01/2015).

Menurutnya, para buruh memiliki keterbatasan kemampuan dalam memahami hukum dan keterbatasan biaya untuk menyewa pengacara, dibandingkan dengan pengusaha yang punya sumber daya dan sumber dana yang berlebih. Selain itu, masih sedikitnya buruh yang menjadi anggota serikat buruh, minimnya bukti yang dimiliki, serta hilangnya perlindungan negara juga semakin menyulitkan posisi mereka, sehingga membuatnya jadi lebih lemah.

Belum lagi putusan PHI umumnya tidak dilaksanakan pengusaha. Berbeda dengan putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, jika tidak dilaksanakan dapat diancam hukuman kurungan tiga bulan. Lembaga ini dulunya dibentuk sesuai UU Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dengan model penyelesaian sengketa melalui sidang pemeriksaan hearing oleh wakil pemerintah, wakil buruh dan pengusaha.

Kemudian, Eillen juga menilai keberadaan UU PPHI juga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Huruf (d) dan Huruf (f), serta Pasal 6 Ayat (1) Huruf (i) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yakni, asas dapat dilaksanakan, asas kejelasan rumusan, serta asas ketertiban dan kepastian hukum. Menurutnya, UU PPHI ternyata tidak efektif bagi buruh, menimbulkan perbedaan maksud dengan peraturan lain, serta tidak mampu memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi buruh.

“Atas dasar itu, maka kami Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa menyampaikan permohonan pengujian formil dan materil UU PPHI ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap Eillen.

Mereka pun mengajukan dua pilihan tuntutan kepada MK. Pilihan pertama, MK menyatakan pembentukan UU PPHI tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Atau, menyatakan Pasal 81 UU PPHI bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan yang hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Gugatan perselisihan hubungan industrial, dikecualikan perselisihan PHK harus dengan permohonan diajukan kepada PHI pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja’,” tandas Kepala Direktorat Hukum dan HAM FSPS itu.

activate javascript

***

activate javascript

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *