Riset RDP: Upah Minimum Belum Sejahterakan Buruh

0
Rieke Diah Pitaloka, Komisi IX DPR RI (kredit foto www.sindotrijaya.com)
Rieke Diah Pitaloka, Komisi IX DPR RI (kredit foto www.sindotrijaya.com)

Solidaritas.net, Jakarta- Berdasarkan riset yang dilaksanakan Rumah Diah Pitaloka (RDP) bersama dengan jaringan buruh, mahasiswa, dan LSM, diketahui bahwa upah minimum belum dapat membuat buruh sejahtera. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kebutuhan hidup buruh yang justru tidak termasuk dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

RDP melakukan riset pada tujuh Propinsi dan sembilan Kota/Kabupaten pada 28 Agustus 2015-30 Agustus 2015 yang lalu. Wilayah yang dipilih adalah daerah padat industri, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

Hasil riset RDP menunjukkan bahwa KHL bagi pekerja lajang sebesar Rp 2.889.933,7. KHL untuk yang berkeluarga belum mempunyai anak adalah sebesar Rp 3.645.171. Sedangkan, yang berkeluarga mempunyai anak satu adalah sebesar Rp 4.807.969, berkeluarga mempunyai anak dua sebesar Rp 5.941.831.

Sementara itu, proporsi pengeluaran belanja terbesar untuk perumahan sebesar 39 persen, sewa kamar 65 persen, kompor gas dan LPG 3,6 persen, listrik 11,7 persen. Selanjutnya makanan dan minuman 28 persen, terdiri dari beras 18 persen, mi instan 10 persen, serta transportasi 23 persen.

Sebanyak 60 item komponen KHL versi Permenakertrans belum membuat kebutuhan dasar riil pekerja tercukupi. Baik untuk lajang maupun berkeluarga. Sehingga perlu menambahkan 23 item dalam komponen KHL.

“Ada 23 item harus ditambahkan dalam Komponen KHL, antara lain air minum, kebutuhan susu anak, biaya pendidikan anak, biaya sosial, biaya komunikasi, dan kebutuhan perumahan,” ujar Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, Selasa (22/9/2015), sebagaimana dilansir dari beritasatu.com.

Ia juga mengusulkan formulasi penghitungan upah berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk lajang dan keluarga. Dia bersedia memaparkan rumus temuannya ke pihak Pemerintah bila memang punya keprihatinan yang sama.

Dari formula yang dipakainya, Rieke menegaskan, “besaran UMP/K tahun 2016 untuk lajang dan keluarga pada 7 wilayah industri rata-rata nasional harusnya dengan tingkat kenaikan 33%. “Atau sebesar Rp 3,3 Juta,” ujarnya

Bukan hanya masalah upah minimum yang tidak membuat buruh sejahtera, upah minimum sektoral dan struktur skala upah yang belum sepenuhnya diterapkan juga turut menciptakan ketimpangan upah dan sistem pengupahan yang tidak adil. Menghadapi kenyataan itu, selama ini, buruh menyiasati defisit dengan cara berhemat, berutang, dan mencari penghasilan tambahan.

Padahal, Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 D dan Pasal 27 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak. Tetapi dalam kenyataannya, menjelang pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tingkat kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia tetap saja masih rendah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *