PPMI Menangkan Kasasi di MA, Buruh PT Royal Standard Harus Dipekerjakan Kembali

0
morgana
Ketua PPA PPMI PT Royal Standard, Ade Carim Morgana, memegang salinan putusan MA.

Solidaritas.net, Karawang  – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPA PPMI) PT Royal Standard, Senin (24/8/2015). Meskipun permohonan kasasi telah dikabulkan, ketua DPC PPMI Kab Karawang, Wahidin menegaskan akan tetap mengawal pelaksanaan keputusan tersebut.

“Alhamdulillah putusan majelis hakim MA telah mengabulkan sebagian gugatan PPA PPMI PT Royal, selanjutnya kami akan terus mengawal proses eksekusi putusan ini sampai tuntas,” katanya kepada Solidaritas.net, Selasa (25/8/2015)

Hakim Yulius selaku Ketua Majelis pada Mahkamah Agung (MA) saat membacakan amar Putusan Nomor 707 K/Pdt.Sus-PHI/2014 dalam sidang terbuka untuk umum atas perkara pemutusan hubungan kerja antara PT Royal Standard melawan Sumaryono, dkk (241 orang) mewajibkan PT Royal Standard selaku tergugat untuk memanggil kembali para Penggugat untuk bekerja kembali di tempat semula.

MA juga menghukum perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Klari Nomor 45, Karawang Timur itu untuk membayar upah buruh selama mogok kerja. Pasalnya, mogok kerja yang dilakukan Sumaryono dkk pada 28 Mei 2013 telah memenuhi ketentuan Pasal 137, Pasal 140, dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan melaksanakan upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1405/Bangsos/2012.

Dengan adanya putusan MA tersebut, maka Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 104/G/2013/PHI.PN.Bdg., tanggal 28 Maret 2014, yang sebelumnya menyatakan hubungan kerja Sumaryono, dkk dengan PT Royal putus karena mengundurkan diri, sebagai sebab mogok kerja tidak sah dinyatakan batal.

Wahidin menegaskan akan melaporkan pengusaha kepada pihak yag berwajib apabila keputusan MA tidak diindahkan.

“Jika pengusaha tidak menjalankan putusan ini kami akan melaporkan pengusaha ke pihak kepolisian atas tuduhan perbuatan melawan hukum,” katanya

Selanjutnya, ketua PPA PPMI PT Royal, Ade Carim Morgana dalam akun facebooknya mengekspresikan rasa syukurnya dengan mengunggah foto putusan kasasi MA. Ia menuliskan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah wa syukurillah Allahu Akbar. Copy salinan putusan kasasi PPA PPMI PT Royal Standard sudah ada, tinggal tunggu apakah pihak tergugat akan mematuhi putusan MA,” tulisnya dalam sebuah foto yang ia unggah di akun Facebook-nya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *