Perwujudan Asas "Lex Superior Derogat Legi Inferiori" dalam Pemberian Upah

0

Soal pemberian upah perusahaan kepada pekerja kadang masih menjadi permasalahan umum yang kerap terjadi di setiap perusahaan. Mulai dari kasus permintaan kenaikan gaji, pemberian gaji yang tak sesuai dengan jam terbang, pemberian upah tak layak dan dibawah standar, serta permasalahan pengupahan lain yang tak jarang membawa kedau belah pihak beradu di hadapan pengadilan hubungan industrial.

Hal ini terjadi karena masalah upah merupakan masalah sensitif yang seharusnya sudah ditentukan dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja. Segala macam kesepakatan mengenai upah harus ditentukan dalam perjanjian kerja agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Terkadang, peraturan pemerintah setempat yang mengatur soal UMP juga menjadi masalah besar dalam hal pengupahan di perusahaan. Banyak perusahaan yang enggan menaikkan gaji pekerja meskipun UMP propinsi setempat telah naik. Lalu bagaimana jika perusahaan enggan memberikan gaji diatas UMP yang baru dengan alasan kesepakatan upah sudah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian kerja? Ketentuan manakah yang seharusnya berlaku?

Untuk menjawab pertanyaan ini, dapat merujuk pada salah satu asas hukum umum, yaitu asas lex superior derogat legi inferiori, yang artinya peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan hukum di bawahnya. Dalam hal ini, peraturan yang diatur dalam perundangan soal upah minimum dapat mengesampingkan perjanjian kerja yang disepakati oleh perusahaan dan pekerja.

Menurut pasal 1 angka 1 Permenaker 7/2013, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman dan menurut pasal Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Jadi dapat disimpulkan bahwa meskipun soal pengupahan sudah ditentukan dalam perjanjian kerja sebelumnya, namun perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang mengaturnya. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 54 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini berlaku asas  lex superior derogat legi inferiori, dimana perjanjian kerja sebagai peraturan yang lebih rendah tidak boleh menegsampingkan isi peraturan perundangan yang berada di atasnya.

 

sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5473701509bf5/peraturan-perundang-undangan-vs-perjanjian-kerja

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *