Perusahaan Bangkrut dan Pengusaha Kabur, Buruh Tak Dapat Upah

0

Solidaritas.net, Jakarta – Gara-gara perusahaannya bangkrut dan pengusahanya kabur, ratusan buruh salah satu perusahaan tekstil di Jakarta terpaksa tak menerima upah selama lebih dari setengah tahun dan tak mendapat pesangon. Karena perusahaan tersebut beroperasi atas permintaan pembeli dari produk pakaian jadi yang dihasilkannya, para buruh itu pun menuntut hak-haknya kepada pengusaha yang memanfaatkan hasil pekerjaan mereka.

buruh myungsung
Buruh Myungsung berdemo di Kedubes Spanyol. Sumber: bantuanhukum.or.id

Adalah buruh PT Myungsung Indonesia yang mengalami nasib pahit tersebut. Pada tanggal 24 Mei 2014, pimpinan perusahaan yang dulunya berlokasi di Kawasan Industri Cakung, Jl Madura I Bl D/20-A, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara itu, Mr Hyun Tae Kim, kabur entah kemana. Sang pengusaha meninggalkan kewajibannya terhadap buruh, kreditur, dan pajak.

“Kaburnya Mr Hyun Tae Kim menyebabkan buruh tidak lagi menerima haknya berupa upah maupun pesangon sejak Juni 2014,” ujar pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora yang mendampingi para buruh dalam kasus perburuhan tersebut, seperti dikutip dari website BantuanHukum.or.id, Jumat (17/4/2015).

Sejak saat itu, proses hukum pun bergulir dengan diajukannya permohonan pailit oleh dua kreditur PT Myungsung Indonesia, yakni CV Mitra Binadata dan UD Multi Trade Qaw. Perusahaan itu pun kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Nomor 41/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 18 Desember 2014 dan diumumkan pada tanggal 8 Januari 2015 yang lalu.

Setelah mendapati kenyataan seperti itu, ratusan buruh tersebut pun menuntut pengusaha yang menjadi buyer dari produk pakaian jadi yang dihasilkan PT Myungsung Indonesia. Selama ini, perusahaan itu beroperasi atas permintaan dari Inditex Group milik pengusaha asal Spanyol, Amancio Ortega Gaona yang memasarkan produk bermerek Zara dan Bershka. Apalagi, sebelumnya pihak Inditex Group telah berjanji akan membayarkan hak-hak buruh.

“Inditex Group ikut bertanggung jawab, karena telah menerima keuntungan besar dari hasil pekerjaan buruh PT Myungsung dan janji Inditex Group untuk membayarkan hak-hak buruh,” terang salah seorang perwakilan buruh dari PT Myungsung Indonesia tersebut.

Untuk menyampaikan aspirasi mereka itu, sekitar 100 buruh pabrik pakaian jadi itu pun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Spanyol pada Rabu (15/4/2015) lalu. Mereka meminta agar Kedubes Spanyol memanggil Amancio Ortega Gaona, selaku pemilik brand Zara dan Breshka, serta memfasilitasi untuk bertemu dengan pengusaha tersebut dan memintanya untuk ikut bertanggung jawab terhadap nasib mereka selama ini.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa, sebanyak 7 orang perwakilan buruh yang didampingi oleh Nelson dan Asisten Pengacara Publik LBH Jakarta Nindya Wulandari diterima oleh perwakilan dari Kedubes Spanyol, yakni Carlos Entrena Moratiel, Rodrigo de la Vina Muhlack, dan Ernesto Urionabarrenechea. Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh dan LBH Jakarta menyampaikan kronologi kasus tersebut dan hubungannya dengan Amancio Ortega Gaona.

Perwakilan Kedubes Spanyol pun menyampaikan simpatinya terhadap nasib ratusan buruh PT Myungsung Indonesia tersebut dan berjanji akan segera menyampaikan permintaan mereka kepada Kementerian Luar Negeri Spanyol. Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai itu pun kemudian berakhir dengan tertib setelah berlangsung selama sekitar satu jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *