Perundingan Gagal, Buruh PT CGS Mogok Kerja

0

Bekasi – Seluruh buruh PT Coating Global System (PT CGS) berhenti melakukan produksi atau mogok kerja sejak Rabu (11/1/2017). Aksi itu dipicu gagalnya perundingan yang membahas tuntutan buruh agar pengusaha mematuhi nota pengawasan yang ada.

Posko buruh yang telah di PHK oleh PT Coating Global System
Foto:Solidaritas.net/”CC-BY-SA-3.0″.

Sesuai dengan nota pengawasan, sebanyak 11 tuntutan buruh yang harus dipatuhi perusahaan. Dua di antaranya adalah mengangkat status buruh dari pekerja harian lepas (PHL) menjadi pekerja tetap (PKWTT) dan membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi.

Sayangnya, sampai kini belum ada iktikad baik dari pihak perusahaan.

Dalam perundingan, pengusaha justru menawarkan kontrak per tiga bulan. Hal itu mendapat penolakan dari pihak serikat, karena berdasarkan Kepmen No. 100 Tahun 2004, semestinya status buruh harian lepas demi hukum berubah menjadi PKWTT sebagaimana tertuang pada pasal 10 sampai dengan 12 yang menjelaskan:

  1. Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.
  2. Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
  3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Terkait dengan persoalan upah, pengusaha mengaku tidak mampu membayar upah buruh sesuai UMK sehingga pihak perusahaan menawarkan upah sebesar Rp.2.100.000. Alasannya, pendapatan perusahaan menurun karena produksi yang terhenti selama beberapa waktu diduga mengakibatkan beberapa vendor PT CGS memutuskan hubungan kerja.

Sebelumnya, penghasilan produksi PT CGS bisa mencapai Rp.2,5 milliar karena memiliki 32 vendor yang setiap bulannya bisa memberikan 20 sampai dengan 80 juta.

Menanggapi tawaran tersebut, buruh mengambil jalan kompromi. Buruh setuju apabila upahnya tidak sesuai UMK karena mempertimbangkan kondisi perusahaan, namun buruh tetap tidak menyetujui jika hanya diupah Rp.2.100.000, buruh menuntut upah sebesar Rp.2.800.000.

“Dari pihak serikat mencoba untuk kompromi masalah upah dengan menawarkan upah sebesar Rp.2.800.000, di bawah UMK. Tetapi, pihak manajemen tetap tidak menyetujuinya,” kata Ketua Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) PT CGS, Dion.

Mogok buruh PT CGS kali ini melibatkan dua serikat pekerja yaitu SGBN dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia). Keduanya sepakat memperpanjang waktu mogok apabila mogok selama tiga bulan ini tidak menghasilkan keputusan terbaik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *