Pembagian Kerja Shift Pagi, Siang, dan Malam Menurut Undang-undang

0

Selain mengatur jam kerja pekerja yang diatur maksimal 8 jam per hari oleh undang-undang, undang-undang melalui UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur soal pembagian shift kerja pagi, siang, dan malam. Dalam pasal 79 ayat 2 huruf a UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya ditentukan dalam 3 (tiga) shift, pembagian setiap shift adalah maksimum 8 jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja.

Kemudian, jumlah jam kerja masing-masing shift jika diakumulasikan tidak boleh lebih dari 40 jam dalam setiap minggunya. Hal ini tertuang dalam pasal 77 UU Ketenagakerjaan. Menurut pasal 78 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, jika ada pekerja yang melebihi waktu 8 jam kerja per hari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40  jam per minggu, maka kelebihan jam kerja ini harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur.

Untuk berapa jam waktu kerja tiap shiftnya, undang-undang mmeberikan kebebasan kepada tiap perusahaan untuk mengatur berapa jam waktu kerja dalam sistem shift. Kebebasan tersebut diatur sendiri dalam perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan juga peraturan perusahaan, asalkan tidak melebihi waktu jam kerja yang telah disebutkan diatas.

Menurut Kepmenakertrans No.233/Men/2003, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dalam sistem shift. Namun terdapat jenis pekerjaan yang harus dilakukan menurut pembagian kerja dalam bentuk shift pagi, siang, dan malam, yaitu pekerjaan yang berhubungan dengan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan dan lain lain yang diatur dalam Kep.233/Men/2003 pasal 2.

Namun selain peraturan diatas, ada juga aturan lain yang mengatur siapa saja yang boleh mempekerjakan pekerja dalam waktu kerja shift, yaitu SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989 yang mengatur menganai jam kerja satpam dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu mengenai waktu kerja bagi pekerja di sektor energi.

 

sumber : http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/jam-kerja/pertanyaan-mengenai-jam-kerja-di-indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *