Mogok Kerja, 12 Tuntutan Buruh PT KMDI Terpenuhi

1

Solidaritas.net, Jakarta- Federasi Serikat Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FSBTPI) melakukan aksi mogok di PT K’Line Mobaru Diamond Indonesia (PT KMDI) Jl Padang Blok.C No. 13/14 KBN Marunda Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, Selasa (28/4/2015). Dalam aksi tersebut di hari yang sama, buruh berhasil mewujudkan beberapa hal yang menjadi tuntutannya selama ini. Aksi mogok dilakukan para buruh karena perusahaan berskala internasional ini dianggap telah memperlakukan buruh secara tidak adil.

buruh PT KMDI mogok kerja
Suasana pemogokan buruh PT KMDI.

Sebanyak 12 tuntutan buruh PT KMDI yang terpenuhi yaitu:

  1. Perlengkapan perlindungan diri saat bekerja.
  2. Lembur menjadi tiga jam dengan tiga shift dan tiga group yang sebelumnya setiap harinya buruh bekerja selama 12 jam, dua shift dan dua group.
  3. Tunjangan mutasi.
  4. Adanya tunjangan transportasi dan makan.
  5. Pemberlakuan pensiun.
  6. Pemberian slip gaji atau kwitansi dimana selama ini buruh tidak pernah menerimanya
  7. Pemotongan upah ditiadakan.
  8. Upah disesuaikan dengan UMP Bekasi karena sebelumnya para buruh ini bekerja di PT KMDI Di Bekasi dan menjadi korban sistem kerrja borongan.
  9. Kenaikan upah secara berkala.
  10. Sebanyak tiga orang yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akan digaji penuh selama diskorsing, tiga buruh ini di PHK saat akan berserikat dan tidak diizinkan oleh HRD, saat itu juga para buruh ini menolak iming-iming yang diberikan pihak pengusaha. Buruh-buruh yang  dikenai PHK yaitu Samsuri bekerja sebagai satpam, Abdulah Syafei dan Ade Witarfa yang bekerja sebagai washing/mencuci.
  11. Rapelan (pembayaran) kekurangan upah lembur, sebelumnya para buruh bekerja selama 12 jam perhari dan diberi upah sebesar Rp.560.000/bln, kini kekurangan tersebut akan dibayar berdasarkan hitungan lembur pemerintah. Lembur dihitung 3 jam yang sama dengan 5,5 jam dengan rumus satu jam pertama = 1,5 jam, 1 jam berikutnya=2 jam, 1 jam berikutnya lagi=2 jam. Jadi lamanya waktu lembur buruh dihitung   5,5 jam X 15.600= 85.800/hari dan pembayaran ini terhitung sejak 2011, akan dibayar setelah dihitung oleh Sudinaker (Dinas Tenaga Kerja setempat).
  12. Mengenai pekerja outsorching sebanyak 14 orang akan dimediasi bersama Disnaker

Menurut Sekjen FSBPTPI, Fresly Manulang, ada tiga tuntutan penting dari ke 12 poin tersebut,  yaitu masalah outsourcing, masalah PHK dan rapelan lembur.

“Tiga poin itu penting karena kami tidak mau anggota ter PHK,ingin kejelasan implementasi regulasi OS agar ada efek jera terhadap pengusaha yang tidak membayar upah dibawah ketentuan. Hak yang dirampas pengusaha harus dikembalikan kepada pekerja,” katanya

Ia juga menyayangkan penindasan semacam ini terjadi di perusahaan berskala internasional.

“Seharusnya tidak terjadi,” tandasnya.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *