LBH Jakarta: Ada 20.784 Korban Pelanggaran HAM Sepanjang 2015

0
unjuk-rasa-korban-pelanggaran-ham_20141210_173622
Foto ilustrasi. Kredit: Tribunnews.com.

Solidaritas.net, Jakarta – Dalam release pers catatan akhir tahun mengenai isu perkotaan dan masyarakat urban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban menerima 103 pengaduan kasus pelanggaran HAM dengan jumlah korban mencapai 20.784 orang.

Jumlah ini meningkat mencapai hingga tiga kali lipat jika dibandingkan dengan jumlah pengaduan pelanggaran HAM yang diterima LBH Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2011 LBH Jakarta mendapatkan 74 pengaduan dengan 2130 korban, tahun 2012, 61 pengaduan dengan 14942 korban, tahun 2013, 90 pengaduan dengan 6695 korban, tahun 2014, 114 pengaduan dengan 6989 korban, dan pada tahun 2015, 103 pengaduan dengan 20748 korban.

Menurut LBH Jakarta, peningkatan ini diakibatkan oleh kebijakan penggusuran paksa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Penggusuran paksa menelan korban terbanyak. LBH Jakarta mencatat telah terjadi penggusuran paksa terhadap sedikitnya 3433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 Unit Usaha sampai bulan Agustus 2015. ercatat, terdapat 47 pengaduan terkait pelanggaran terhadap hak atas tanah dan tempat tinggal dan 13 pengaduan terkait hak atas usaha dan ekonomi, dengan total korban mencapai 17.423 orang.

Di sisi lain, pelanggaran hak atas kemerdekaan berekspresi dan hak atas lingkungan hidup yang baik juga merupakan pelanggaran yang dominan.

Berdasarkan hal itu, LBH Jakarta menuntut:

  1. Kepada Presiden Republik Indonesia untuk: membatalkan paket kebijakan ekonomi VI yang bertentangan dengan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst karena melanggengkan privatisasi pengelolaan air oleh pihak asing dan merugikan masyarakat.
  2. Kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk: membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang membatasi demokrasi dan merenggut hak warga kota atas kebebasan berekspresi.
  3. Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
    a) Menghentikan penggusuran-penggusuran paksa yang masih dilakukan hingga sekarang untuk melindungi HAM dari setiap warga kota.
    b) Mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 527/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 untuk mengembalikan pengelolaan air di DKI Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
    c) Mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang membatasi demokrasi dan merenggut hak warga kota atas kebebasan berekspresi.
    d) Membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian nelayan setempat.
    e) Membatalkan proyek pembangunan 6 ruas tol ibukota yang merusak lingkungan dan bukan solusi bagi kemacetan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *