KASBI Gresik: Gara-Gara PP Pengupahan, Depekab Tidak Punya Gigi

0
Gresik – PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang disahkan hampir setahun lalu kini semakin dirasakan berdampak negatif bagi kaum buruh. Sebelum adanya PP Pengupahan, buruh masih memiliki kesempatan untuk menentukan besaran upah dengan berunding di Dewan Pengupahan. Namun, saat ini, kewenangan penentuan besaran kenaikan upah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Aksi KASBI 25 Agustus 2016 di Kantor Bupati Gresik.
Kredit: Sarinah (CC-BY-SA-3.0)

Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Gresik mengungkapkan kekecewaannya dalam aksi di Kantor Bupati Gresik, 25 Agustus 2016.

“Gara-gara PP Pengupahan tidak ada satupun usulan serikat pekerja yang disetujui oleh pemerintah dengan alasan sudah ada acuan PP Pengupahan. Dewan Pengupahan sudah tidak punya gigi dalam memperjuangkan aspirasi buruh akibat PP 78. Lebih baik Dewan Pengupahan dibubarkan saja!” teriak salah seorang orator.

Dalam aksinya, buruh menuntut Pemerintah Kabupaten Gresik bersikap tegas dalam menolak PP Pengupahan.

“Jangan bisanya hanya mengusulkan. Sekarang, kan, ada otonomi daerah,” kata Abdul Hakam, salah seorang pengurus KASBI Gresik.


Buruh juga menuntut ketegasan Pemkab Gresik menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran peraturan ketenagakerjaan. 
“Masih banyak pelanggaran yang dilanggar oleh perusahaan terutama dalam penggunaan buruh outsourcing. Masih banyak aturan normatif yang belum dijalankan. Disnaker belum melaksanakan amanat peraturan ketenagakerjaan,” lanjut Hakam.
Menurutnya, sejak adanya otonomi daerah, ‎Disnaker diangkat oleh Bupati sehingga Kemenakertans tidak punya wewenang terhadap Disnaker.

Bagi buruh, hukum dirasakan tajam ke atas, tumpul ke bawah. Buruh dengan mudahnya diperiksa dan dijadikan tersangka apabila dinilai melakukan pelanggaran. Aparat dengan sigap melakukan pemeriksaan. Sedangkan, jika pengusaha yang melakukan pelanggaran, sekalipun ada unsur pidana, maka kepolisian akan melemparkan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dengan anggapan pelanggaran tersebut adalah perselisihan ketenagakerjaan, bukan tindak pidana. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *