JBMI Hong Kong Kecam Moratorium PRT ke Timur Tengah

0

Solidaritas.net, Hong Kong – Dalam rangka menyambut Hari Pembantu Rumah Tangga (PRT) Sedunia yang diperingati setiap tanggal 16 Juni, organisasi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menyampaikan pernyataan sikapnya. Para buruh migran Indonesia (BMI) yang tergabung dalam JBMI Hong Kong, Macau, Taiwan dan Indonesia itu mengecam kebijakan Pemerintah Indonesia yang melakukan moratorium pengiriman PRT ke negara-negara di Timur Tengah.

moratorium tki
Foto Ilustrasi. Sumber: Tempo.co.

“JBMI mengecam sikap Pemerintah Indonesia yang menolak untuk memenuhi tuntutan-tuntutan PRT di luar negeri demi perlindungan sejati. Tetapi, malah menutup pengiriman (moratorium) PRT ke 21 negara di Timur Tengah dan memperketat aturan PRT di Asia Pasifik. Pemerintah ngotot langkah ini bisa melindungi, padahal justru sangat berlawanan dengan aspirasi PRT di luar negeri,” kata JBMI dalam pernyataan sikap, Senin (15/6/2015).

Disampaikannya, moratorium ini bukan pertama kali diberlakukan Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, juga telah dilakukan pada Arab Saudi dan Malaysia. Tapi faktanya, jumlah BMI terus meningkat, dan kekerasan terhadap PRT terus terjadi. Saat ini, diketahui jumlah BMI ilegal di Timur Tengah mencapai 1,8 juta orang, sedang yang legal hanya 600 ribu orang. Sementara, di Malaysia jumlahnya lebih dari 1,2 juta orang, dan lebih banyak yang illegal.

Menurut mereka, moratorium itu justru membahayakan para PRT yang masih bekerja di Timur Tengah. Pasalnya, majikan mereka yang mengetahui soal aturan ini akan semakin semena-mena terhadap BMI. Selain itu, PRT yang legal bisa saja nekad bertahan di sana, karena takut tak bisa kembali. Sementara, rakyat miskin di Indonesia yang sangat butuh pekerjaan akan mudah masuk dalam sindikat perdagangan manusia, tanpa mereka sadari.

Oleh karena itu, JBMI pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Indonesia, agar benar-benar bisa melindungi seluruh PRT di luar negeri, yakni sebagai berikut:

  1. Turunkan biaya penempatan, dan hukum Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) atau agen yang menarik biaya berlebih
  2. Berikan hak menuntut kompensasi dari PPTKIS atau agen yang merugikan PRT
  3. Berlakukan hak memproses kontrak sendiri (kontrak mandiri)
  4. Hapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan berantas penipuan di bandara
  5. Cabut larangan pindah agen bagi PRT di Hong Kong
  6. Ciptakan layanan pengaduan di Macau dan perbaiki layanan bagi buruh migran
  7. Perketat aturan dan monitoring terhadap PPTKIS dan agen
  8. Tingkatkan anggaran bantuan hukum agar kedutaan atau konsulat bisa menyewa pengacara handal untuk membela dan mewakili buruh migran yang dituduh melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri, menganiaya, membunuh, dan pelanggaran lainnya
  9. Tingkatkan anggaran bagi pemulangan dan kebutuhan lain buruh migran
  10. Jika perjanjian bilateral antar dua negara diperlukan, maka harus menjamin pemenuhan hak dasar dan hak hukum buruh migran, serta mekanisme pengaduan yang bisa diakses
  11. Turut memperjuangkan tuntutan buruh migran kepada negara penempatan, seperti menghapus diskriminasi visa, mempermudah ijin ganti majikan, atau pindah ke jenis kerja lain, kenaikan gaji, dan lain sebagainya.

“Tuntutan di atas hanya solusi bersifat jangka pendek yang meyakinkan perlindungan hukum PRT di luar negeri. Tetapi, solusi jangka panjang hanya ada di dalam negeri, yaitu mengentaskan rakyat pedesaan dari kemiskinan dan memberi kesejahteraan yang dibutuhkan, agar tidak terpaksa ke luar negeri dan jadi PRT,” pungkas pernyataan JBMI itu.

Sumber:

https://www.facebook.com/rosyi.mansyur/posts/1006032439421998

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *