ITB Diduga Menjadi Dalang Penggusuran PKL Dayang Sumbi

0
Kredit foto Asri Vidya Dewi SH
Kredit foto Asri Vidya Dewi SH

Solidaritas.net, Bandung- Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) diduga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Camat Coblong untuk melakukan penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) Dayang Sumbi yang berada tepat di belakang kampus tersebut.

Jum’at, 10 Juli 2015, para PKL Dayang Sumbi mendatangi DPRD Kota Bandung untuk melakukan audiensi dengan Komisi A. Mereka menuntut penangguhan penggusuran akibat tidak adanya solusi kompensasi dan relokasi usaha mereka dalam rencana penggusuran tersebut. Namun DPRD Kota Bandung berkilah bahwa penggusuran PKL Dayang Sumbi bukan kehendak Pemkot Bandung, melainkan Camat Coblong atas permintaan kampus ITB.

Senin, 6 Juli 2015, yang lalu, Camat Coblong memang mendatangi para pedagang dan memperingatkan mereka untuk segera mengosongkan kios, sebab rencana penataan dan penertiban tersebut telah disetujui oleh para PKL. Namun kenyataannya para pedagang kaki lima Dayang Sumbi belum menyatakan persetujuan mereka terhadap rencana tersebut.

Meski demikian, pernyataan DPRD Kota Bandung tersebut tidak serta merta membuktikan bahwa Pemkot Bandung tidak menghendaki penggusuran. Dalam sebuah pertemuan pada tahun 2013 yang lalu, terbukti bahwa pihak kampus ITB telah mengajukan surat permohonan penertiban PKL Dayang Sumbi kepada Pemkot Bandung. Dan permohonan tersebut telah mendapat persetujuan dari Walikota Bandung bersamaan dengan pengesahan Satgas Penataan PKL Kota Bandung.

Penggusuran ini bukan kali pertama terjadi, pada 10 Januari 2013 yang lalu, kios-kios PKL Dayang Sumbi telah digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akibatya para pedagang diperkirakan mengalami kerugian lebih dari 300 juta rupiah, termasuk biaya untuk mendirikan kembali kios mereka setelah penggusuran. Pihak kampus ITB juga menutup gerbang belakang kampus yang merupakan akses keluar masuk mahasiswa, dosen dan karyawan ITB, yang notabene adalah pelanggan PKL Dayang Sumbi.

Sejak saat itu penghasilan para pedagang anjlok hingga 75% dari pendapatan semula dan selama itu pula tidak ada itikad baik antara jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak kampus ITB, untuk berkomunikasi secara serius dengan para pedagang dalam rangka mencari solusi.

Pada dasarnya, keberadaan PKL Dayang Sumbi, yang membentang dari Jl. Dayang Sumbi hingga Jl. Tamansari, memang telah melanggar beberapa peraturan terkait. Seperti Peraturan Walikota Bandung No. 888 Tahun 2012, pada pasal 15 poin 12, yang tertulis jelas bahwa Jl. Dayang Sumbi belakang kampus ITB merupakan zona merah bagi PKL.

Namun keberadaan para pedagang kaki lima ini tentu tidak dapat disingkirkan begitu saja. Pelarangan tersebut juga harus diikuti dengan usaha pembinaan dan relokasi yang sesuai. Sebab PKL juga memiliki hak untuk mempertahankan hidupnya, sebagaimana diatur dalam pasal 18 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011, pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan pasal 28 A UUD 1945, yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,”.

Mengawal permasalahan ini, PKL Dayang Sumbi bersama Aliansi Masyarakat Peduli PKL, mengeluarkan pernyataan bersama yang berisi:

  1. Menuntut penangguhan penggusuran hingga ada diskusi dengan pihak-pihak terkait, yaitu ITB dan jajaran Pemkot Bandung.
  2. Menuntut pihak-pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap PKL, bukan pembinasaan.
  3. Menuntut kompensasi yang layak dan sesuai dengan kerugian.
  4. Menuntut ketersediaan lahan relokasi sebelum penggusuran dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *