Demo Tolak PHK di Bitung Ricuh, Dua Buruh Diamankan

0

Solidaritas.net, Bitung – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mantan buruh PT Manado Mina Citra Taruna, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (1/6/2015), berujung ricuh. Pasalnya, dalam demo itu, massa buruh bersikap anarkistik dengan melempar air berbau busuk dan terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di depan pintu gerbang perusahaan. Akibat kericuhan tersebut, sebanyak dua orang buruh pun sempat diamankan oleh petugas.

demo buruh ksbsi bitung
Aksi Demo Buruh PT. Manado Mina Citra Taruna Bitung, yang berusaha masuk kedalam area perusahaan. Foto: manadoline.com.

Kericuhan itu sendiri terjadi, karena pertemuan perwakilan buruh dan kuasa hukum pihak perusahan yang bergerak di bidang pangasapan ikan tersebut menemui jalan buntu. Ratusan buruh yang berdemo memaksa untuk bertemu dan bernegosiasi dengan pemilik perusahan, sedangkan pihak perusahaan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Dengan membawa peti mati berwarna hitam, mereka terus berorasi bersama dua anggota DPRD Kota Bitung.

“Kami tidak mau lagi bertemu dengan kuasa hukum, yang sudah berulang-ulang terjadi. Kami hanya ingin bertemu pimpinan perusahan,” ujar perwakilan buruh, Michael Jacobus saat meninggalkan lokasi negosiasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/6/2015).

Seorang buruh yang mengenakan seragam serikat buruh berwarna merah sempat emosi. Pria itu mengangkat kursi kayu dan akan melemparkannya ke kaca bangunan perusahaan, namun tak berhasil karena dicegah. Kemarahan massa buruh memuncak saat perwakilan perusahaan keluar menemui massa mereka. Pintu gerbang yang dijaga petugas didorong.

Aksi demo yang sudah berulang kali tersebut dilakukan karena pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 buruh sejak tiga bulan yang lalu. Mereka di-PHK, karena mempertanyakan upah yang dibayar oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015, serta hak-hak normatif lainnya. Padahal, mereka telah bekerja cukup lama di perusahaan itu, bahkan ada yang mencapai masa kerja 21 tahun.

Menurut Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bitung, Rusdianto Makahinda yang turut memperjuangkan hak-hak buruh tersebut, mengatakan sebenarnya mereka sudah memberikan solusi pada perusahaan. Namun, pihak manajemen perusahaan asal Jepang tersebut tidak mengindahkannya, dan malah menerima banyak karyawan baru.

“Sudah kami beri solusi, kalau tidak mampu bayar pesangon ditawarkan perusahan agar pekerjakan lagi karyawan. Namun perusahan tidak mengindahkan, malahan pihak perusahan merekrut karyawan lainnya untuk bekerja, membuat eks karyawan yang di-PHK sakit hati, karena karyawan baru setiap pergi ke tempat kerja selalu lewat di depan rumah karyawan yang dipecat,” cerita Rusdianto, yang turut mewakili massa buruh, kepada para wartawan.

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum perusahaan, Robert Sengke Tangkudung Lengkong mengatakan permasalahan tersebut sudah melalui proses hukum dan dimediasi lewat tripartit, namun tidak menemukan kesepakatan. Sambil menunggu proses hukumnnya, perusahaan menawarkan Rp 1 miliar untuk membayar semua hak para buruh yang di-PHK. Namun, ditolak karena dianggap tidak sesuai. Sedangkan, perusahaan hanya mampu membayar sebanyak itu, karena sedang mengalami kerugian selama dua tahun terakhir.

“Kami sudah menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk membayar semua hak dan keinginan, seperti pesangon dan lainnya untuk mereka. Namun, mereka tidak terima, katanya tidak sesuai. Dan kami tidak merasa melanggar undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Silahkan dibuktikan di pengadilan hubungan industrial, kalau kami salah,” tukas Robert pula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *