Buruh Tidak Wajib Bekerja Pada Hari Libur Resmi

0

Solidaritas.net- Buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi. Hal itu tergantung jenis dan sifat pekerjaan, ketentuan dan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Jika buruh diharuskan bekerja, maka pengusaha wajib membayar upah lembur.

Ilustrasi foto kalender hari libur resmi
(Sumber : Kompas.com)

Hal itu telah diatur dalam pasal 85 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Adapun isi pasal tersebut yakni:
 1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha

3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur

4. Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003, telah diatur jenis dan sifat pekerjaan yang harus dijalankan secara terus menerus.  Pada Pasal 3 ayat (1) terdapat beberapa jenis pekerjaan yang tetap dilakukan. 

1.   Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
2.   Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
3.   Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
4.   Pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
5.   Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
6.   Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (pam), dan penyediaan bahan  bakar minyak dan  gas bumi
7.   Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
8.   Pekerjaan di bidang media masa
9.   Pekerjaan di bidang pengamanan
10. Pekerjaan di lembaga konservasi
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *