Buruh Sukoharjo Bertahan Tuntut Gaji Meski Tenda Dibongkar Polisi

0

Sukoharjo – Perjuangan para buruh PT Nusa Media Web di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dalam menuntut gaji mereka yang belum dibayar pihak perusahaan mendapat ujian pada bulan Ramadhan ini. Tenda yang mereka bangun di depan perusahaan percetakan yang berlokasi di Desa Manang, Kecamatan Grogol, Sukoharjo itu, dibongkar oleh petugas kepolisian dari Polda Jawa Tengah pada Selasa (14/06/2016). Tenda yang mereka sebut ‘tenda keprihatinan’ itu didirikan sejak tanggal 2 Juni 2016 lalu, untuk memperjuangkan hak ratusan buruh perusahaan yang dirumahkan dan gajinya belum dibayar selama 1,5 bulan.

Tenda keprihatinan yang didirikan buruh PT Nusa Media Web.
Foto: SuaraMerdeka.com

Seharusnya, manajemen perusahaan harus melunasi lebih dahulu gaji sebanyak 210 buruh yang telah dirumahkan tersebut. Meski pun begitu, para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 itu tetap bertahan di kawasan pabrik. Sejak pembongkaran tenda yang sebelumnya berlangsung alot tersebut, para buruh berpindah menggunakan masjid sebagai basecamp, sambil juga berjuang agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo mendesak perusahaan untuk membayar gaji para buruh.

“Ternyata kami disuruh membongkar tenda keprihatinan. Padahal gaji belum ada kejelasan. Tapi kami tetap akan memberjuangkan hak buruh. Buruh tetap piket untuk bertahan di perusahaan. Ada masjid yang bisa digunakan,” jelas Ketua DPD SBSI 1992 Jawa Tengah, Suharno pada para wartawan, seperti dikutip dari SuaraMerdeka.com, Selasa (21/06/2016).

Nasib para buruh PT Nusa Media Web jadi tidak jelas sejak mereka dirumahkan oleh pihak perusahaan hingga waktu yang tak ditentukan, beberapa waktu lalu. Mereka juga mendapat kabar bahwa manajemen perusahaan akan menjual perusahaan tersebut. Meski pun begitu, seharusnya perusahaan menyelesaikan lebih dulu kewajiban mereka atas buruh yang telah dipekerjakan. Seperti diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 Ayat (2), disebutkan bahwa ‘Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.’

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, PT Nusa Media Web juga bisa dikenakan denda, karena terlambat melakukan pembayaran gaji. Seperti dijelaskan dalam Pasal 18, ‘Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja/buruh’. Jika terlambat 4-8 hari, maka dikenakan denda sebesar 5% per hari dari total upah. Jika lebih 8 hari, maka denda ditambah 1% per hari. Hingga sebulan upah masih belum dibayar, maka denda ditambah bunga sesuai bank pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *