Buruh Adukan PT Tempo Scan ke DPRD Kabupaten Bekasi

0

Solidaritas.net, Kab Bekasi – Sejumlah buruh PT Tempo Scan Pasific mengadu ke Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (22/4/2015). Perwakilan buruh tersebut sempat mengadukan keluhan yang mereka alami di tempat kerja kepada anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Mereka pun menceritakan beberapa hal, termasuk soal kebebasan berserikat di lokasi kerja, hingga tentang upah dan fasilitas mobil jemputan bagi karyawan.

union busting
Foto ilustrasi.

Mendapatkan pengaduan seperti itu dari para buruh, Nyumarno pun menuding PT Tempo Scan Pasific telah menghalang-halangi para pekerjanya dalam berserikat. Dijelaskannya, dia menyebut seperti itu, karena pihak perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ejip, Cikarang, Kabupaten Bekasi tersebut tidak menyediakan kantor sekretariat bagi serikat pekerja dan mading sebagai sarana penyebarluasan informasi dari serikat pekerja kepada anggotanya.

“PT Tempo telah menghalang-halangi kemerdekaan berserikat, itu berdasarkan aduan para buruh PT Tempo. Padahal kemerdekaan berserikat dilindungi undang-undang,” ungkap Nyumarno saat ditemui oleh wartawan di ruang kerjanya di DPRD Kabupetan Bekasi, seperti dikutip dari portal berita KlikBekasi.co, Rabu (22/4/2015).

Selain menghalang-halangi kemerdekaan berserikat, para buruh PT Tempo Scan Pasific tersebut juga mengeluhkan banyak hal. Mereka juga mengadukan soal pembagian upah yang tidak adil antara karyawan lama dan karyawan baru, fasilitas mobil jemputan bagi karyawan yang biayanya dibebankan kepada mereka, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi karyawan baru tahun 2013 hingga 2015 yang belum juga diberikan oleh perusahaan.

Disebutkannya, para buruh mengadu karena mereka harus membayar sebesar Rp 20 ribu untuk fasilitas mobil jemputan karyawan tersebut. Padahal, menurut mereka, sesuai dengan perda, seharusnya perusahaan menyediakannya secara gratis. Kemudian, dalam salah satu kasus, Nyumarno juga menilai PT Tempo Scan Pasific telah keliru dalam mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) pada pekerjanya, karena sebelumnya SP1 atau SP2 belum diterbitkan.

“Ini jelas melanggar aturan dan prosedur yang ada,” lanjut anggota legislatif di DPRD Kabupaten Bekasi yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDI Perjuangan) itu.

Terkait keluhan tersebut, Nyumarno juga mengatakan bahwa para buruh mengancam akan melakukan mogok kerja pada tanggal 5-7 Mei 2015 mendatang sebagai bentuk protes pada pihak perusahaan. Aksi itu merupakan ekspresi kekecewaan mereka terhadap perusahaan. Namun, sebelum hal tersebut terjadi, dia meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi segera mengantisipasinya dengan mengambil langkah mediasi bagi kedua pihak.

“Bentuk kekecewaan buruh yang dihalang-halangi berserikat dan hak-haknya tidak terpenuhi. Mereka mau mogok kerja. Saya pikir sebelum itu terjadi, Dinas Tenaga Kerja harus segera turun tangan untuk melakukan mediasi agar tidak terjadi mogok kerja. Saya sudah wanti-wanti dinas agar segera melakukan mediasi sebagai bentuk antisipasi. Mudah-mudahan tidak terjadi mogok massal,” pungkas wakil rakyat yang berasal dari Dapil VI Kab Bekasi itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *