Berencana Dirikan Serikat, Buruh Dikenai PHK

0

Solidaritas.net, Bekasi – Buruh PT Delta Logam Makmur (DLM) yang beralamat di Jababeka Cikarang Blok C pintu 7, mengaku dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat berencana mendirikan serikat. Rencana mendirikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu seketika dibenturkan dengan keputusan pemberhentian kerja oleh pengusaha, pada Kamis (4/6/2015).

stop union busting
Foto ilustrasi.

Enggan disebutkan namanya, buruh bercerita rencana itu diketahui oleh HRD perusahaan setelah salah seorang buruh lainnya, melaporkannya. Mengetahui hal itu, pihak pengusaha lalu melakukan PHK terhadap buruh tersebut secara lisan.

Ia juga mengaku hanya mendapat informasi dari rekan kerjanya, bahwa dirinya sudah tidak diperbolehkan bekerja di perusahaan PT DLM.

“Tidak ada surat PHK, saya hanya diberitahu oleh pihak pengusaha dan teman-teman kerja. Mulai waktu itu saya tidak pernah masuk kerja,” katanya

Ia semakin yakin bahwa dirinya dikenai PHK, setelah rekan kerjanya mencoba menggali informasi di internal pabrik yang mengonfirmasi bahwa PHK tersebut memang karena rencana pendirian serikat pekerja.

Keputusan sepihak itu membuatnya diambang kebingungan. Saat ini, ia sedang mencari-cari lowongan pekerjaan dengan membuka beberapa web yang dapat menyediakan informasi lowongan kerja.

Mendirikan serikat adalah hak setiap buruh yang diatur dalam UU dan pihak pengusaha tidak diperbolehkan menghalanginya.

Hak buruh untuk membentuk serikat pekerja diatur dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Pasal 5 ayat (1) UU Serikat Pekerja menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

Di pasal 28 UU Serikat Pekerja ini juga diatur mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja, yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk serikat pekerja. Barangsiapa yang melanggar larangan dalam Pasal 28 ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta seuai dengan pasal 43 UU tersebut.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penjelasan pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tersebut juga menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.

Masih menurut pihak buruh, sejak PT Delta Logam Makmur didirikan pada tahun 2011, tidak ada satu pun serikat yang berhasil dibentuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *